Mendesak! Regulasi Khusus untuk Sektor Strategis di Papua Barat

Papua Barat, pillardemokrasi..com – Sejak diberlakukannya Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua pada 2001 melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, berbagai tantangan dalam implementasi kebijakan ini terus mencuat. Perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah seolah belum mampu menjawab kebutuhan regulasi di sektor strategis.

Tanah Papua, yang kaya akan sumber daya alam, seperti hutan, tambang, minyak dan gas bumi, serta perikanan, membutuhkan regulasi khusus untuk memastikan keberpihakan terhadap masyarakat adat dan prinsip keadilan. Namun, implementasi Otsus sering kali berbenturan dengan undang-undang nasional yang justru menonjolkan sentralisasi kewenangan.

Aspek Regulasi yang Mendesak

Prinsip hukum lex specialis derogat legi generali seharusnya menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan untuk Papua. Sayangnya, sejumlah undang-undang nasional malah mengesampingkan semangat Otsus, seperti:

1. Sektor Kehutanan: UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 5 Tahun 1990 lebih menitikberatkan kewenangan pemerintah pusat hingga level operasional, bertentangan dengan semangat desentralisasi.

2. Sektor Minyak dan Gas: UU Nomor 22 Tahun 2001 yang diperkuat dengan sejumlah peraturan pemerintah memberi dominasi penuh kepada pusat dalam pengelolaan hulu dan hilir.

3. Sektor Pertambangan: UU Nomor 4 Tahun 2009 dan pasal terkait di UUD 1945 memperkuat kontrol pusat atas kekayaan mineral dan batubara di Papua.

Perlunya regulasi khusus yang menyentuh sektor-sektor strategis di Papua menjadi semakin mendesak untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara berkeadilan dan berpihak pada masyarakat lokal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *