Enam Calon Pekerja Migran Adukan LPK Nakal, Uang DP Rp 8 Juta Dikembalikan Setelah Mediasi

Indramayu, pillardemokrasi.com – Enam calon pekerja migran dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Indramayu dan Brebes, mengadukan permasalahan mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu bidang Layanan Tenaga Kerja Luar Negeri (Latas) pada Senin (10/01). Mereka didampingi oleh Forum Keluarga Buruh Migran Indonesia (FKBMI), Federasi Serikat Buruh Persatuan (FSBP), dan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Sebelumnya, keenam calon pekerja migran berinisial SW, TP, AK, KL, KD, dan TS juga telah mengadukan kasus ini ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) BP3MI Indramayu pada 3 Januari 2025. Mereka merasa tertipu oleh seorang ketua Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indramayu yang menjanjikan proses kerja ke Taiwan dalam dua hingga tiga bulan.

Bacaan Lainnya

Salah satu korban, SW, asal Brebes, mengungkapkan bahwa ia mendaftar ke LPK tersebut pada Juli 2024 dengan biaya total Rp 65 juta. “Saya diminta membayar Rp 2 juta untuk biaya medis dan makan selama pelatihan, lalu membayar DP sebesar Rp 10 juta. Setelah satu bulan pelatihan, saya diminta menunggu di rumah, tetapi hingga tujuh bulan tidak ada kejelasan. Saya pun memutuskan mengundurkan diri, tetapi uang DP tidak dikembalikan,” ungkapnya.

Dalam mediasi yang diadakan Disnaker Indramayu, Kepala Bidang Latas, Rasito, beserta stafnya, menghadirkan ketua LPK terkait. Setelah diskusi panjang, akhirnya LPK bersedia mengembalikan uang DP sebesar Rp 8 juta dan mengembalikan semua dokumen para calon pekerja migran. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang disaksikan oleh pihak Disnaker.

Baca Juga:

  • https://pillardemokrasi.com/iwoi-indramayu-rayakan-anniversary-ke-7-dan-peringati-hpn-2025/
  • https://pillardemokrasi.com/tawuran-remaja-marak-di-indramayu-polisi-bertindak-cepat-amankan-pelaku-dan-senjata-tajam/
  • https://pillardemokrasi.com/paksi-idaman-kembali-salurkan-bantuan-kursi-roda-untuk-penyandang-disabilitas-warga-eretan-kulon/

Ketua LPK mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada para korban. “Saya juga bekerja sama dengan salah satu P3MI di Jakarta yang menentukan job placement tersebut,” terangnya.

Kabid Latas Disnaker Indramayu, Rasito, menegaskan bahwa fungsi LPK hanya untuk pelatihan, bukan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri. “Jika ada peserta yang mengundurkan diri, semua biaya dan dokumen harus dikembalikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua FKBMI, Supendi, mendesak Disnaker Indramayu untuk melakukan sidak terhadap seluruh LPK di daerah tersebut. “Kami berharap ada tindakan tegas jika ditemukan LPK yang melanggar prosedur atau menyalahi tugas pokok dan fungsinya,” tegasnya.

Para korban pun mengucapkan terima kasih kepada Disnaker Indramayu, FKBMI, FSBP, KASBI, serta semua pihak yang telah membantu mereka mendapatkan haknya kembali.

Kasus ini menjadi peringatan bagi calon pekerja migran untuk lebih berhati-hati dalam memilih LPK dan memastikan semua prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *