Indramayu, pillardemokrasi.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indramayu. Pada Selasa (11/2/2025) malam, seorang pria berinisial JYN alias JON (26) berhasil diamankan di pinggir jalan Desa Sukra Blok Badong, Kecamatan Sukra.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan JYN dan menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat brutto 2,66 gram yang disimpan di dalam kamar rumahnya.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, Rabu (12/2/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain timbangan digital, plastik klip bening, sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit handphone, dan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam menjalankan bisnis haramnya.
JYN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami dari Polres Indramayu akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tegas AKP Tatang.











