Subang, pillardemokrasi.com – Sebuah video pernyataan sikap sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Subang beredar di media sosial, memicu kontroversi. Dalam video tersebut, para kades menuding pemberitaan media online yang mengutip data dari situs Jaga Desa sebagai pemicu keresahan. Mereka menilai berita tersebut dapat merusak citra desa dan menciptakan preseden buruk di masyarakat.
Selain itu, para kades juga memprotes langkah beberapa LSM yang melayangkan somasi terkait penggunaan dana desa. Menurut mereka, jika somasi tidak dijawab, LSM melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH), yang dinilai sebagai tindakan mengganggu kinerja pemerintahan desa.
Merespons hal ini, Ketua DPP LSM Pendekar, Wahyudin, menyatakan keberatan atas pernyataan para kades yang dianggap menyudutkan media dan LSM. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan 15 desa ke APH guna menelusuri dugaan penyelewengan anggaran dana desa. LSM Pendekar juga berencana melakukan audiensi dengan Inspektorat Daerah (IRDA) Subang terkait sejumlah mantan kades yang belum mengembalikan Temuan Kerugian Negara (TGR) ke kas desa atau daerah.
Di sisi lain, praktisi hukum Bismar Ginting, SH., MH., menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana desa adalah hal utama yang harus dijunjung. Penggunaan anggaran harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, mulai dari UU Desa hingga peraturan daerah. Ia mengingatkan agar setiap desa membuka informasi terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi dana desa kepada masyarakat guna menghindari potensi kesalahan yang dapat berujung pada proses hukum.











