Indramayu, pillardemokrasi.com – Puluhan warga Desa Anjatan Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kuwu pada Kamis (20/02/2025). Mereka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Kuwu H. Juhaenih dan menuntutnya mundur dari jabatannya.
Dalam aksi tersebut, warga membawa spanduk dan poster berisi berbagai tuntutan. Ada lima poin utama dalam mosi tidak percaya yang mereka ajukan:
1. Kuwu dinilai tidak mampu bekerja dengan baik.
2. Adanya keterlibatan orang tua Kuwu dalam pemerintahan desa.
3. Dugaan perampasan Pendapatan Asli Desa (PAD).
4. Tidak adanya transparansi anggaran Dana Desa tahun 2021–2024.
5. Pelanggaran terhadap surat pernyataan yang dibuat pada 6 Desember 2024.
“Kami masyarakat Anjatan Utara menuntut Kuwu segera mundur karena melanggar aturan yang berlaku. Tidak ada lelang terbuka terkait PAD, dan orang tua Kuwu terlalu banyak ikut campur dalam pemerintahan,” tegas Hasan, koordinator aksi.

Imam, selaku koordinator lapangan, menambahkan bahwa Kuwu dianggap gagal dalam menjalankan roda pemerintahan desa. “Kami berharap aksi ini membuat Kuwu sadar dan mengundurkan diri. Kalau tidak, kami akan terus melakukan tekanan sampai tuntutan kami dipenuhi,” ujarnya.
Baca Juga:
- https://pillardemokrasi.com/tni-manunggal-membangun-desa-ke-123-resmi-dibuka-di-teluk-bintuni/
- https://pillardemokrasi.com/mahira-alya-lolos-ke-tingkat-nasional-olimpiade-orbit-2025-harumkan-nama-mtsn-4-indramayu/
- https://pillardemokrasi.com/polemik-video-pernyataan-kades-di-subang-lsm-dan-media-dituding-transparansi-dana-desa-dipertanyakan/
Beberapa poster yang dibawa peserta aksi berisi sindiran tajam, seperti “Ari ora becus mimpin desa, cukup dadi inu rumah tangga” dan “Lucky Hakim tolong audit Desa Anjatan Utara.”
Hingga aksi berakhir, Kuwu H. Juhaenih tidak terlihat di lokasi. Warga pun menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan terkait tuntutan mereka.

Ketua BPD Anjatan Utara, Nurosid, juga angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2021, memang tidak ada proses lelang di desa tersebut. “Kami sudah memberikan masukan terkait mekanisme lelang, tetapi pemerintah desa tidak mengindahkan rekomendasi dari BPD,” ujarnya.











