Kasus Mobil Hilang di Party Water Park, DPD IWOI Indramayu Gelar Audiensi dengan DPMTSP

Indramayu, Pillardemokrasi.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu menggelar audiensi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Indramayu pada Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini menyoroti dugaan kelalaian pengelola Party Water Park di Desa Babakan Jaya, Kecamatan Gabuswetan, yang berujung pada raibnya sebuah mobil pengunjung di area parkir dalam hitungan jam.

Ketua DPD IWOI Indramayu, Atim Sawano, hadir bersama jajaran pengurus, termasuk Wakil Ketua 1 Burhan Tarsono Adipurno, Wakil Ketua 2, serta Kepala Divisi Hukum M. A. Robbi S., SH., C. PS., didampingi Idah Ernawati, SH., dan perwakilan Divisi PPA. Rombongan diterima langsung oleh perwakilan DPMTSP, Suratno, yang juga bertugas sebagai Pengawas Analisa Dampak Lingkungan dan Teknis Perizinan.

Dalam pertemuan itu, Suratno mengungkapkan bahwa izin usaha Party Water Park sebenarnya sudah kedaluwarsa sejak 2021. “Objek wisata ini memang memiliki izin, tetapi masa berlakunya telah habis. Kami akan segera membekukan izinnya,” tegasnya.

Ketua DPD IWOI Indramayu, Atim Sawano, menegaskan bahwa setiap usaha pariwisata harus memiliki izin yang sah agar dapat beroperasi secara legal dan tidak merugikan masyarakat. “Jika izin usaha tidak diperbarui, maka ada potensi pelanggaran hukum yang bisa berdampak pada pengunjung,” ujarnya.

Atim juga menyoroti lemahnya sistem keamanan di lokasi wisata tersebut. “Sangat miris jika mobil bisa hilang di siang hari saat pengunjung masih ramai. Ada kemungkinan keterlibatan pihak internal dalam kejadian ini, dan kami mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan penutupan tempat wisata ini,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Hukum IWOI Indramayu, M. A. Robbi S., SH., C. PS., menjelaskan bahwa perizinan usaha pariwisata bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pelanggan. Ia menyoroti beberapa jenis izin yang harus dimiliki usaha pariwisata, di antaranya:

1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP): Dokumen resmi yang menunjukkan bahwa usaha telah terdaftar secara legal.

2. Izin Operasional: Diperlukan bagi usaha yang memiliki risiko tinggi, seperti kolam renang dan tempat hiburan.

3. Sertifikasi Usaha Pariwisata: Membuktikan bahwa usaha telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Robbi juga mengingatkan bahwa perizinan usaha di Kabupaten Indramayu diatur dalam beberapa Peraturan Daerah (Perda), seperti:

Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra.

Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.

Dengan adanya temuan ini, DPD IWOI Indramayu berharap pemerintah daerah segera bertindak untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Selain itu, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *