Study Tour, Pungli, Kejahatan Oknum dan Hukum yang Memanfaatkan

Apa yang menjadi keputusan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi atawa KDM, soal larangan study tour. Sebagian besar adalah berkat kerja keras oknum wartawan dan oknum LSM yang melaporkan ke kejaksaan dengan tembusan bla bla bla. Atau memberitakannya dengan menghadirkan komentar beberapa orang tua siswa dalam penuturan penuh penderitaan, tentang penyelenggaraan kegiatan Study tour.

Para oknum ini melakukan hal tersebut karena sakit hati ketika sebagian dari mereka merasa dicuekin pada waktu ingin melakukan investigasi (istilah gagah yang sering mereka gunakan) atau konfirmasi dengan para kepala sekolah terkait pelaksanaan study tour yang mereka katakan sebagai pungli.

Pihak sekolah melakukan penghindaran dari para oknum wartawan dan oknum LSM ini, karena mereka sudah mengertki jurus dan tujuannya, yakni untuk melakukan pemerasan dengan menjual Pasal 368 KUHP, tentang Pungutan liar.

Sebenarnya kalau mau jujur, keputusan KDM menekankan pelarangan study tour telah membuat para oknum ini jauh lebih pusing dari pada pengusaha travel. Sebab selama ini mereka hidup dari menakut-nakuti para kepala sekolah, baik langsung maupun melalui surat dengan berbagai pertanyaan simalakama.

Sementara mereka (para oknum) ini tidak pernah memberikan solusi, kecuali satu yang penting “dapet duit”.

Sekarang semuanya sudah terjadi, untuk sementara study tour ditiadakan, mengingat berbagai pertimbangan strategis yang sudah dijelas-terangkan KDM. Antaranya biaya yang dianggarkan terlalu besar dan ini menimbulkan beban baru khususnya para orang tua yang secara ekonomi berada di bawah garis kemiskinan, yang kelak berimbas pada hutang dan amat rentan terhadap kondusifitas hubungan keluarga mereka.

Bahkan ada yang lebih parah lagi, ketika ada beberapa sekolah yang melakukan pembatalan study tour atau kegiatan kunjungan industry. Hal ini juga menjadi sasaran empuk para oknum wartawan dan LSM. Selain melakukan jurus investigasi (lagi-lagi gaya ini) menjadi andalan seolah-olah mereka adalah lembaga paling gagah dan paling berhak untuk mengendus menelusuri, menyelidiki penyelewengan uang negara.

Dengan alasan pihak sekolah telah memotong pengembalian dana siswa secara kolektif, dengan tembusan surat sampai ke tingkat kementrian pendidikan.

Jika sudah begini pihak sekolah terpaksa buka dompet untuk mengatasi jurus jurus maut para oknum. Kalau tidak kepala sekolahnya akan berurusan dengan hukum.

Gagasan Menarik KDM

Untuk pengganti kegiatan Study tour atau kunjungan industry, Kang Dedi Mulyadi dalam keterangan persnya sempat melontarkan gagasan back to nature (kembali ke alam).

Artinya para siswa dikembalikan ke alam dan disesuaikan keinginan dan kemampuan mereka. Seperti ke sawah, ke ladang, ke tambak, ke laut atau mengembangkan diri sesuai jurusan dan kemampuan mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *