Dugaan Penyimpangan Dana PIP di Indramayu, Kartu ATM Siswa Diduga Ditahan dan Dana Dipotong Sepihak

Indramayu, Jawa Barat – Dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SMPN Satu Atap 1 Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya penahanan kartu ATM PIP oleh pihak sekolah dan pemotongan dana bantuan secara sepihak.

Menurut pengakuan beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya, kartu ATM PIP siswa telah lama ditahan pihak sekolah dengan dalih pemeriksaan. Namun, setelah pencairan dana dilakukan, orang tua siswa diminta memberikan sebagian dana dengan persentase tertentu. Bahkan, sebagian dana diduga dipotong untuk pembayaran utang yang tidak jelas, seperti pembelian kaos atau seragam batik.

“Sudah lama ATM ditahan sekolah, alasannya mau dicek. Tapi pas pencairan, uangnya disunat, kadang cuma sisa Rp 100 ribu tanpa ada rincian yang jelas. Banyak orang tua yang mengeluh karena tidak ada penjelasan rinciannya,” ungkap salah satu orang tua siswa, Kamis (6/3/2025).

Ia mencontohkan, ada siswa yang seharusnya menerima dana PIP sebesar Rp 800 ribu, namun setelah dipotong dengan berbagai alasan, hanya menerima Rp 100 ribu. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan orang tua siswa yang merasa tidak mendapatkan transparansi terkait dana bantuan tersebut.

Menanggapi tuduhan tersebut, Nuryadi, perwakilan pihak sekolah, membantah adanya penahanan kartu ATM dan pemotongan dana PIP secara sepihak. Ia menjelaskan bahwa pengumpulan kartu ATM dilakukan agar pencairan dapat dikoordinasikan dengan baik, mengingat proses pengurusan PIP saat ini lebih rumit.

“Kalau ditahan mah tidak, kartu PIP memang sengaja dikumpulkan biar bisa dikoordinir. Sekarang PIP itu tidak seperti dulu, pengurusannya lebih ribet, makanya kami bantu koordinir,” jelas Nuryadi.

Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah telah memahami aturan pencairan dana PIP dan berupaya mengikuti prosedur yang berlaku.

Namun, penjelasan ini belum meredakan kecurigaan para orang tua siswa yang menuntut transparansi lebih dalam pengelolaan dana bantuan tersebut. Mereka berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu segera melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan ini.

Jika terbukti, tindakan oknum guru yang menahan kartu ATM PIP dan melakukan pemotongan dana tanpa penjelasan rinci dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak siswa untuk mendapatkan bantuan pendidikan secara utuh.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penyaluran dana PIP agar tepat sasaran dan transparan. Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan dana bantuan pendidikan sampai kepada yang berhak tanpa adanya penyimpangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *