Indramayu, Pillardemokrasi.com – Kabar baik mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) disambut dengan sukacita oleh masyarakat Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
PTSL sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak di suatu wilayah, seperti desa, dengan tujuan untuk mewujudkan pendaftaran hak atas tanah di seluruh Indonesia secara sistematis dan menyeluruh. Program ini meliputi berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, pengumpulan data fisik dan yuridis, pemeriksaan tanah, pengumuman data, pembuktian hak, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Pemerintah Desa Drunten Wetan telah lama mengupayakan program PTSL ini untuk direalisasikan di wilayah mereka. Kepala Desa/Kuwu Drunten Wetan, Abdul Malik, mengungkapkan rasa syukur atas terealisasinya usulan tersebut.
“Alhamdulillah, usulan kami untuk Program PTSL direalisasikan oleh Pemerintah Pusat, mengingat banyak masyarakat yang belum memiliki surat-surat tanah seperti Sertifikat,” ujarnya saat diwawancarai Pillardemokrasi.com.
Lebih lanjut, Abdul Malik memastikan bahwa pelaksanaan Program PTSL di Desa Drunten Wetan berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
Kegembiraan atas program ini juga dirasakan langsung oleh warga yang menjadi peserta PTSL. Didin, Keron, Raci, dan Surna secara serempak menyampaikan apresiasi mereka kepada pemerintah desa.
“Jujur saya katakan, Pak, demi Allah, untuk pendaftaran saja hanya sebesar Rp 150 ribu, itu pun untuk membeli materai dan lain-lain. Saya berterima kasih kepada Pak Kuwu beserta perangkatnya yang sudah membikinkan surat sertifikat tanah saya,” ungkap Didin.
Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai berita yang belum jelas kebenarannya. “Saya sendiri bersama masyarakat lainnya yang ikut mendaftarkan PTSL hanya diminta untuk pendataan sebesar Rp 150 ribu, itu pun sudah termasuk materai dan lain-lain. Saya banyak mengucapkan terima kasih kepada Pak Kuwu Malik beserta perangkatnya yang sudah bekerja keras membuat sertifikat hingga jadi,” tambah Surna.
Di tengah antusiasme program PTSL, muncul pula informasi yang kurang tepat di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Karyim, seorang warga yang namanya sempat diperbincangkan, memberikan klarifikasi.
“Benar, Pak, saya ini membuat Akta Jual Beli (AJB) bukan sertifikat untuk tanah sawah sebesar Rp 4,8 juta. Rinciannya adalah Rp 3.500.000 untuk pembuatan AJB, dan sisanya untuk saksi serta keperluan lainnya sehingga total menjadi Rp 4,8 juta. Perlu diketahui, saya ini bukan peserta PTSL, hanya membuat AJB di pemerintah desa,” jelas Karyim.
Klarifikasi ini meluruskan kesalahpahaman dan menegaskan bahwa program PTSL di Desa Drunten Wetan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat, memberikan kemudahan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan biaya yang sangat terjangkau. Dukungan penuh dari pemerintah desa dan antusiasme warga menjadi bukti nyata keberhasilan program PTSL dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.











