Indramayu, Pillardemokrasi.com – Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pantauan tim media di lokasi proyek pada Minggu (6/4/2025) mendapati seluruh pekerja proyek terkesan mengabaikan aspek keselamatan dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Kondisi ini tentu menimbulkan keprihatinan mengingat pekerjaan pembangunan SPAL termasuk dalam kategori pekerjaan berat yang memiliki potensi risiko kecelakaan kerja. Ketiadaan APD seperti helm, sarung tangan, sepatu pelindung, dan alat keselamatan lainnya sangat disayangkan dan mengindikasikan bahwa aspek K3 dianggap remeh bahkan dikesampingkan.
Belum diketahui secara pasti penyebab para pekerja tidak dilengkapi APD. Dugaan sementara mengarah pada dua kemungkinan, yakni ketidakpedulian pekerja terhadap keselamatan diri atau pihak Pemerintah Desa Rambatan Wetan selaku penanggung jawab proyek tidak menyediakan perlengkapan keselamatan yang dibutuhkan.
Proyek SPAL yang berlokasi di Blok B RT 13 RW 04 tersebut didanai oleh Dana Desa (DD) tahap 1 Desa Rambatan Wetan tahun anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp. 65.504.600. Proyek dengan volume panjang 60 meter, lebar 30 centimeter, dan tinggi 80 centimeter ini dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat.
Kuwu Desa Rambatan Wetan, Hj. Tumiah, saat dikonfirmasi terkait penyerapan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 menjelaskan bahwa pencairan dana baru mencapai 60% dan diperuntukkan bagi pembangunan Posyandu, Paud, dan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Namun, sangat disayangkan Kuwu Hj. Tumiah terkesan tidak memberikan perhatian khusus terhadap persoalan kelalaian K3 yang dilakukan oleh para pekerja proyek SPAL tersebut. Sikap ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen pemerintah desa terhadap keselamatan warganya yang terlibat dalam proyek pembangunan.
Mengabaikan K3 dalam proyek pembangunan tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial di kemudian hari. Diharapkan pihak terkait, khususnya Pemerintah Desa Rambatan Wetan, dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan seluruh pekerja proyek SPAL dilengkapi dengan APD yang sesuai standar demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan menjamin keselamatan serta kesehatan para pekerja.











