Indramayu, pillardemokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu secara resmi melantik H. Carwan, S.T. sebagai anggota legislatif melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Pelantikan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman No. 159, Kelurahan Lemahmekar, Indramayu.
H. Carwan, S.T. menggantikan almarhum H. Supeno, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, yang wafat setelah menjabat selama empat bulan. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mewakili Bupati Lucky Hakim, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam pernyataannya usai pelantikan, H. Carwan, S.T. menyampaikan komitmennya untuk bekerja maksimal dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di wilayah Dapil 5 yang meliputi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
“Saya berharap momentum ini menjadi awal yang baik untuk membangun sinergi bersama masyarakat. Sebagai bagian dari Komisi 2 DPRD, saya siap menjadi jembatan aspirasi warga dan fokus pada pembangunan wilayah Indramayu,” ujarnya.
Ketua DPD PKS Indramayu, H. Ruswa, M.Pd.I., menyampaikan bahwa seluruh proses PAW berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses pengajuan hingga pelantikan memakan waktu kurang lebih tiga bulan, dengan persetujuan resmi dari DPW, bupati, dan gubernur.
“Kami berharap H. Carwan dapat melanjutkan semangat pengabdian almarhum H. Supeno yang selama menjabat telah menunjukkan kepedulian tinggi terhadap masyarakat,” tambah Ruswa.
Dengan pelantikan ini, keanggotaan DPRD Kabupaten Indramayu kembali lengkap. Diharapkan keberadaan H. Carwan di kursi legislatif dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas kerja DPRD serta kesejahteraan masyarakat Indramayu.











