Indramayu, Pillardemokrasi.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
Kali ini, Kepala Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Indramayu, diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa dan potensi tindak pidana korupsi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) desa setempat.
Surat pemberhentian sementara ini ditandatangani Bupati Lucky Hakim pada Selasa (1/7/2025) dan langsung diumumkan melalui akun Instagram pribadinya.
“Pemberhentian ini bisa setahun, bisa juga selamanya, tapi yang saya tandatangani untuk 3 bulan diberhentikan,” tegas Lucky Hakim.
Lebih lanjut, Lucky Hakim berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pejabat, khususnya para kepala desa, agar selalu bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan anggaran.
Ini bukan kali pertama Bupati Lucky Hakim mengambil langkah tegas serupa. Sebelumnya, ia juga telah memberhentikan sementara Kepala Desa Kedokan Agung di Kecamatan Kedokan Bunder dengan kasus yang serupa.
Sikap proaktif Bupati Lucky Hakim ini didukung dengan pengerahan Inspektorat untuk mengaudit setiap anggaran di seluruh desa di Kabupaten Indramayu, sebagai bagian dari upaya pencegahan penyelewengan dana desa.











