INDRAMAYU, pillardemokrasi.com – Suhu politik di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kian memanas. Setelah sebelumnya memicu kontroversi dengan permintaan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kini mengambil langkah mengejutkan dengan menerbitkan surat pengosongan untuk Gedung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indramayu. Keputusan ini sontak memicu gelombang protes dan tudingan arogansi kekuasaan serta tebang pilih yang dialamatkan kepada Bupati Lucky Hakim.
Rencana pengosongan Gedung GPI, yang menjadi markas puluhan organisasi pers dan jurnalis di Indramayu, masih belum menemui titik terang. Namun, tanpa menunggu penyelesaian isu tersebut, sasaran kini beralih ke gedung yang juga diduduki oleh Plt. Ketua DPRD Indramayu, Sirajudin, yang merupakan tokoh sentral PDIP di Indramayu.
Melalui Sekretaris Daerah Aep Surahman, Bupati Lucky Hakim secara resmi menerbitkan surat pengosongan Gedung PDIP, sebuah langkah yang dinilai provokatif mengingat PDIP adalah partai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif di Indramayu.
Ancaman Perlawanan Politik dari PDIP
Menanggapi kebijakan ini, Ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu, Sirajudin, membenarkan adanya surat pengosongan tersebut. Namun, ia tak segan melontarkan peringatan keras kepada Bupati Lucky Hakim untuk tidak bertindak tebang pilih.

“Santai saja, kita ikuti alurnya harus ada sistem keadilan, karena jika tidak, saya akan lawan dengan kekuatan politik kami di dewan,” tegas Sirajudin, mengisyaratkan perlawanan serius jika prinsip keadilan tidak ditegakkan dalam kebijakan Pemkab.
Sirajudin mengakui bahwa pengosongan adalah hak Pemkab Indramayu. Namun, ia mengingatkan bahwa perjanjian pinjam pakai gedung kantor DPC PDIP sejatinya masih berlaku hingga pertengahan tahun 2027.
“Saya ingatkan, jika kebijakan pengosongan tidak berkeadilan, kami tentu bergerak melakukan perlawanan politik lewat gedung dewan. Di Parpol masih ada gedung Golkar, PPP yang merupakan sama milik gedung aset Pemkab, dan masih banyak aset daerah berupa kendaraan dan gedung yang dipakai pihak lain. Ingat, kebijakannya harus memenuhi keadilan,” sindir Sirajudin, menyoroti potensi diskriminasi dalam penerapan kebijakan aset daerah.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Indramayu. Mengapa Pemkab Indramayu tiba-tiba gencar melakukan pengosongan gedung-gedung strategis ini? Apakah ada agenda politik terselubung di balik keputusan ini, atau bahkan dendam politik yang brutal dan merajalela yang berpotensi berdampak pada kondusifitas daerah? Ketegangan ini diprediksi akan semakin memanaskan iklim politik Indramayu dalam beberapa waktu ke depan.











