INDRAMAYU, pillardemokrasi.com – ZK (12), seorang siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus menghadapi kenyataan pahit. Ia digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah peninggalan almarhum ayahnya, Suparto. Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan saat ini masih dalam proses persidangan.
Tanah yang menjadi objek sengketa merupakan lokasi rumah yang telah lama ditempati ZK bersama kakak kandungnya, Heryatno (20), dan ibunya, Rastiah (37). Gugatan ini muncul setahun setelah ayah ZK, Suparto, meninggal dunia.
Kronologi Sengketa dan Kekecewaan Keluarga
Warhadi Papi, seorang tokoh masyarakat Karangsong, menjelaskan bahwa gugatan dari sang kakek muncul tak lama setelah Suparto meninggal. Keluarga kecil ZK diketahui telah menempati rumah tersebut sejak tahun 2009.
Heryatno, kakak ZK, menceritakan bahwa rumah yang menjadi sengketa adalah peninggalan kedua orang tua mereka di Blok Wanasari Desa Karangsong. “Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno kepada wartawan di kediamannya, Sabtu (6/7).
Ia mengaku sangat terpukul dengan perubahan sikap sang kakek. “Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama cucunya sendiri. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” tambah Warhadi, menyayangkan tindakan kakek dan nenek yang tega menggugat cucu kandung mereka.
Perjalanan Kepemilikan Tanah dan Upaya Mediasi
Warhadi membeberkan data terkait tanah seluas 162 meter persegi tersebut. Tanah itu awalnya dibeli oleh Kakek Kadi pada tahun 2008 senilai Rp 35 juta. Namun, uang yang digunakan dalam pembelian tersebut sebagian berasal dari ayah ZK sebesar Rp 12 juta, dan sisanya Rp 23 juta dari Kakek Kadi.
Setahun kemudian, pada 2009, ayah ZK, almarhum Suparto, membangun rumah di atas tanah tersebut dengan jerih payah bersama istrinya, Rastiah. Pembangunan rumah kala itu diperkirakan menghabiskan biaya sekitar Rp 300 juta. Lokasinya yang strategis di dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong bahkan membuat rumah tersebut juga difungsikan sebagai tempat berjualan ikan bakar.
Malang tak dapat ditolak, pada Juli 2024, Suparto meninggal dunia, meninggalkan ZK yang kala itu masih berusia 11 tahun. Tiga hari setelah kepergian sang ayah, kakek dan nenek ZK tiba-tiba mendatangi rumah mereka, meminta keluarga tersebut segera mengosongkan rumah karena tanah diklaim milik Kakek Kadi.
“Cucunya ini mempertahankan, karena sepeninggal ayahnya tidak ada tempat lagi untuk berteduh. Karena tidak ada titik temu, selanjutnya cucunya digugat PN. Saya sangat prihatin, kenapa waktu ayahnya masih hidup tidak ada masalah, setelah meninggal dipersoalkan. Jujur, saya akan bela nasib anak yatim ini karena perlu perlindungan,” tegas Warhadi.
Warhadi juga mengaku pernah mencoba melakukan mediasi sebelum gugatan dilayangkan. Ia mengusulkan agar keluarga ZK diberikan ganti rugi bangunan senilai Rp 300 juta jika memang harus mengosongkan rumah. Pilihan lainnya, pihak cucu juga bersedia mengganti uang kakeknya sebesar Rp 25 juta yang digunakan saat pembelian tanah di tahun 2008, dengan bantuan pinjaman dari pihak yang peduli, termasuk Warhadi sendiri. Untuk membantu keluarga ZK, Warhadi bahkan telah menghubungi rekannya, Bapak Yopi SH, seorang pengacara, untuk menjadi kuasa hukum mereka dalam persidangan.
Proses Hukum di Pengadilan Negeri Indramayu
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur ini. “Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZK, yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Adrian, seperti dikutip dari inews.id.
Dalam sidang perdana, ZK sebagai tergugat ketiga tidak dapat dihadirkan di ruang sidang karena masih di bawah umur. Oleh karena itu, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pramediasi. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujarnya.
Adrian menambahkan bahwa mediasi juga belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu kehadiran seluruh pihak yang bersengketa. Terkait pendampingan anak selama proses hukum, Adrian menegaskan bahwa pengadilan tidak membatasi keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika diperlukan. “Dari pengadilan tidak ada larangan. Itu hak tergugat jika ingin didampingi, termasuk oleh KPAI,” tegasnya.
Harapan Perdamaian
Heryatno, kakak ZK, sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara damai tanpa perlu berlarut-larut di meja hijau. Ia mengaku sangat terbuka untuk berdamai demi kebaikan bersama. “Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.











