Mantan Pegawai Bank BUMN di Indramayu Tersangka Korupsi Rp2 Miliar, Uang Dipakai Judi Online

Indramayu, Pillardemokrasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menetapkan AF (36), seorang mantan pegawai bank milik negara (BUMN) di Indramayu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. AF langsung ditahan setelah penetapan statusnya.

Berdasarkan hasil audit Kejari Indramayu, aksi AF diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut, menurut penyelidikan, digunakan untuk kepentingan pribadi AF, termasuk untuk bermain judi online.

Kejari Indramayu mengungkapkan bahwa modus operandi AF berlangsung selama kurun waktu 2021 hingga 2023. Ia menyalahgunakan angsuran yang disetorkan oleh 40 nasabah yang menitipkan pembayaran melalui dirinya.

Dari total sisa pokok utang nasabah lebih dari Rp1 miliar, AF menerima pembayaran sebesar lebih dari Rp900 juta. Namun, uang ini tidak disetorkan ke bank, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu, pada periode 2023 hingga 2024, AF juga diduga menggunakan sebagian dana kredit dari 16 nasabah dengan jumlah Rp406.562.500,00 dari total pinjaman Rp823.267.102.

Tak berhenti di situ, antara tahun 2022 hingga 2024, AF juga menggunakan seluruh dana kredit senilai Rp790.000.000 dari 15 nasabah lainnya.

Semua dana yang terkumpul dari praktik penyalahgunaan ini dihabiskan AF untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembayaran angsuran, kebutuhan sehari-hari, dan yang paling menonjol, untuk aktivitas judi online.

Atas perbuatannya, AF bisa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. dengan itu AF terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *