Gugat Kebijakan Gubernur: FKSS Indramayu Berjuang Demi Nasib Sekolah Swasta dan Kualitas Pendidikan

Indramayu, Pillardemokrasi.com – Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Kabupaten Indramayu secara resmi melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Langkah tegas ini diambil menyusul keberatan mereka terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), yang berimplikasi pada penambahan drastis rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri.

Ketua FKSS Indramayu, Wiwin Alfian, menegaskan bahwa kebijakan sepihak Gubernur ini tidak hanya melanggar aturan yang sudah ada, tetapi juga sangat merugikan sekolah swasta di seluruh Jawa Barat, termasuk di Indramayu.

“Putusan ini sepihak, menabrak aturan yang sudah ada. Dampaknya merugikan sekolah swasta di Jawa Barat dan Indramayu,” ujar Wiwin pada Rabu, 16/7/2025.

Wiwin menjelaskan bahwa penambahan rombel dari 36 siswa menjadi 50 siswa per kelas akan menimbulkan masalah serius. Secara sistem, ketentuan ini akan bertentangan dengan standar nasional Kementerian Pendidikan (Kemendik) yang terintegrasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Dampak putusan penambahan rombel itu akan berbenturan dengan sistem yang sudah berlaku secara nasional di Kemendik. Secara sistem, yang ada di Dapodik, satu rombel terdiri dari 36 orang. Jika tiba-tiba menjadi 50, maka akan ditolak sistem. Dampaknya akan sangat serius bagi siswa, sebab statusnya menjadi ilegal karena tidak masuk dalam sistem Dapodik di Kementerian,” paparnya.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga mengancam kelangsungan hidup sekolah swasta. Dengan bertambahnya daya tampung sekolah negeri, banyak sekolah swasta terancam kehilangan siswa, yang pada akhirnya dapat berdampak pada operasional dan kesejahteraan guru-guru.

“Keputusan Pak Gubernur merugikan sekolah swasta tidak hanya di Indramayu, tetapi juga di seluruh Jawa Barat. Kami mengambil inisiatif mengajukan ke PTUN,” tegas Wiwin.

Melalui gugatan ini, FKSS Indramayu menuntut pembatalan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Mereka menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang mengatur rasio ideal antara luas ruangan kelas dan jumlah siswa.

“Sesuai Permendiknas, ada rasio antara luas ruangan kelas dengan jumlah siswa dalam satu rombel. Ditentukan ruang kelas seluas 72 meter persegi dengan jumlah siswa 36 orang, dengan alokasi per siswa itu 2 meter persegi. Jika kini dipaksakan 50 orang, dengan luas yang tetap 72 meter, maka menjadi sempit. Tak memenuhi rasio standar pendidikan,” jelas Wiwin.

Ia menambahkan, jika memang harus menampung 50 siswa, maka luas ruang kelas idealnya mencapai 100 meter persegi, suatu kondisi yang sangat jarang ditemukan di Indramayu atau bahkan di Jawa Barat.

FKSS Indramayu sangat menyesalkan kebijakan sepihak Gubernur Dedi Mulyadi yang dinilai tidak didasari kajian aturan yang matang. “Kesannya seperti politik belah bambu, mengangkat satu pihak, menginjak lainnya.

Guru-guru swasta juga warga Jawa Barat yang harus mendapat perhatian,” pungkas Wiwin, menekankan bahwa semua pihak dalam ekosistem pendidikan harus diperlakukan secara adil.

Gugatan ini menjadi simbol perjuangan sekolah swasta di Jawa Barat demi menjaga kualitas pendidikan dan memastikan keberlangsungan operasional mereka, serta menuntut keadilan dari kebijakan pemerintah daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *