INDRAMAYU, Pillardemokrasi.com – Pembangunan lapangan futsal di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan tajam dari publik. Proyek yang seharusnya menjadi sarana olahraga ini disorot karena minimnya transparansi, khususnya terkait tidak adanya papan informasi proyek.
Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Indramayu, Atim Sawono, menegaskan bahwa ketiadaan papan informasi mengindikasikan lemahnya keterbukaan dalam penggunaan dana publik. Padahal, sesuai regulasi, papan tersebut wajib dipasang agar masyarakat mengetahui detail anggaran, sumber dana, dan pelaksana proyek.
“Ini jelas mengindikasikan adanya praktik yang kurang transparan. Tidak adanya papan informasi membuat publik tidak bisa mengetahui detail anggaran, jenis pekerjaan, dan progres pembangunan. Padahal proyek ini dibiayai dari uang rakyat,” tegas Atim Sawono kepada awak media, Kamis (21/8/2025).
Hilangnya Papan Informasi Dalam Pelaksanaan Proyek
Kondisi ini diperparah dengan hilangnya papan informasi yang sempat terpasang. Seorang perangkat Desa Puntang membenarkan bahwa papan tersebut kini sudah tidak terlihat lagi di lokasi. “Papan informasi tadinya ada, tapi sekarang di lokasi tidak ada, tidak tahu di mana,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/8/2025).
Atim menyayangkan sikap pemerintah desa yang dinilai kurang tegas dalam memastikan keberadaan papan informasi. Ia menambahkan bahwa koordinasi antara pelaksana dan pemerintah desa tampaknya belum berjalan baik, sehingga memunculkan kesan proyek sengaja ditutup-tutupi.
“Pemerintah desa jangan sampai terkesan melindungi pihak tertentu. Meskipun hanya sebagai penerima manfaat, mereka punya kewajiban moral untuk memastikan semua pengelolaan proyek dilakukan secara terbuka dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Atim.
Pentingnya Keterbukaan dan Tanggung Jawab Moral
Menurut IWOI, transparansi bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat. Proyek ini seharusnya menjadi kebanggaan warga karena lahir dari Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes).
“Manfaat itu baru bisa dirasakan jika proyek dikerjakan sesuai aturan dan prinsip keterbukaan, Kalau sejak awal sudah tertutup masyarakat pasti curiga,” ujar Atim.
Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait. Pengawasan ketat oleh masyarakat, media, dan lembaga swadaya masyarakat sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini dan memastikan setiap dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga.











