Bea Cukai dan Satpol PP Indramayu Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

INDRAMAYU, pillardemokrasi.com – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cirebon berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar pada hari ini. Penindakan ini dilakukan di dua kecamatan berbeda, yaitu Balongan dan Sliyeg.

Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budi Santoso, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 570 bungkus atau setara dengan 11.400 batang rokok dari berbagai merek,” ujar Teguh.

Ia menambahkan bahwa seluruh rokok tersebut tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan.

Menurut Teguh, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena kandungan produknya tidak melalui pengawasan standar.

“Pemasukan negara dari cukai seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan, termasuk di Indramayu. Jadi, setiap rokok ilegal yang beredar itu secara langsung mengurangi potensi dana untuk pembangunan,” jelasnya.

Seluruh barang bukti rokok ilegal yang telah disita kini telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Tim gabungan akan terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah di Indramayu untuk memastikan peredaran rokok ilegal bisa ditekan seminimal mungkin.

Pihak Satpol PP mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam membeli produk rokok. Mereka juga meminta peran serta aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan atau peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

“Mari bersama-sama kita dukung upaya pemerintah dalam menertibkan peredaran rokok ilegal demi kemaslahatan bersama dan mendukung pemasukan negara yang sah,” tutup Teguh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *