INDRAMAYU, Pillardemokrasi.com – Proyek pembangunan ruang UKS dan taman bermain di Taman Kanak-Kanak (TK) Pembina Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Kurangnya transparansi terkait anggaran proyek dan pengabaian terhadap keselamatan pekerja menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat.
Pantauan di lokasi, papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai anggaran, sumber dana, serta rincian pekerjaan secara jelas. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan publik.
Selain dugaan ketidaktransparanan, para pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, atau sepatu pengaman. Praktik ini mengabaikan konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Saat tim media mencoba mengonfirmasi langsung di lokasi, para pekerja enggan memberikan keterangan. Salah satu pekerja hanya memberikan jawaban singkat, “Anggaran ini dari sini, dari kepala sekolah,” tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Upaya konfirmasi kepada pihak berwenang juga belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon, Kepala Bidang PAUD dan PNF, Hj. Emil, memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik, mengingat proyek ini berada di lingkungan pendidikan anak-anak yang seharusnya menjadi contoh penerapan standar keselamatan dan transparansi. Masyarakat berharap ada penjelasan segera dari pihak terkait agar proyek dapat diselesaikan dengan profesional dan sesuai aturan yang berlaku.











