INDRAMAYU, Pillardemokrasi.com – Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak di 139 desa se-Kabupaten Indramayu dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal, yaitu pada 10 Desember 2025.
Kepastian ini disampaikan melalui surat resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu bernomor 400.10.2/752/Pemdes, yang ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Indramayu. Surat tersebut berisi instruksi untuk meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayahnya agar segera membentuk panitia pemilihan kuwu.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala DPMD Indramayu, Kadmoss, S.Si., M.Si, disebutkan bahwa pembentukan panitia harus selesai paling lambat 25 September 2025.
Langkah cepat ini diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilwu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai rencana. Panitia yang dibentuk nantinya akan bertanggung jawab penuh atas seluruh proses pemilihan, mulai dari pendaftaran calon hingga hari pencoblosan.
Informasi lebih lanjut mengenai tahapan dan persyaratan pendaftaran calon kuwu akan diumumkan oleh panitia di masing-masing desa setelah mereka resmi dibentuk. DPMD juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses Pilwu berjalan transparan dan akuntabel.











