LSM Bagaspati Kritik Proyek Betonisasi di Indramayu, Diduga Langgar Standar Kualitas

Indramayu, medianetral.com – Ketua Umum DPP LSM Bagaspati, Ciswanto, SH, mengkritik tajam proyek pengecoran beton di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Ia menyatakan bahwa pembongkaran bekisting yang dilakukan sebelum waktu ideal berpotensi menurunkan mutu beton, mengurangi kekuatannya, serta membahayakan keselamatan konstruksi. LSM Bagaspati berkomitmen untuk mengawasi proyek-proyek infrastruktur demi menjamin kualitas dan keamanan pembangunan desa.

“Pembongkaran bekisting yang terlalu dini sangat kami khawatirkan dapat berdampak buruk pada kualitas dan kekuatan beton. Ini adalah masalah serius karena beton yang belum cukup mengeras berisiko mengalami keretakan atau kerusakan,” ujar Ciswanto, Minggu (27/10/2024).

Bacaan Lainnya

Ciswanto menegaskan bahwa LSM Bagaspati akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai standar teknis dan prosedur yang berlaku. “Kami akan cek langsung ke lapangan dan menindaklanjuti jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian. Dana Desa harus memberikan hasil optimal bagi masyarakat,” tambahnya.

Proyek betonisasi jalan di Blok H. Dulgani, Desa Rambatan Wetan, dibiayai Dana Desa tahap II tahun anggaran 2024 sebesar Rp200.313.000. Berdasarkan papan proyek, spesifikasi pengecoran jalan ini memiliki panjang 285 meter, lebar 3 meter, dan tebal 0,15 meter, dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) setempat.

Proyek ini dinilai berisiko karena papan bekisting dilepas sebelum beton mencapai usia 24 jam, waktu minimal untuk proses pengerasan awal. Langkah ini dianggap nekat dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan jalan, berdampak pada keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Dengan dugaan pelanggaran standar teknis ini, Ciswanto berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat agar penggunaan Dana Desa transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengimbau semua pihak terlibat dalam proyek pembangunan desa untuk bekerja sesuai aturan demi kepentingan masyarakat.

LSM Bagaspati menegaskan, jika temuan lapangan membuktikan adanya kejanggalan, mereka akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *