LSM GAPURA.RI Desak Bupati Indramayu Periksa dan Berhentikan Kuwu Segeran Kidul atas Dugaan Pelanggaran Hukum

Indramayu, pillardemokrasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat GAPURA.RI Kabupaten Indramayu mendesak Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, SH, MH, CRA, untuk mengambil langkah tegas terhadap Kuwu Segeran Kidul, Ahmad Yani, atas dugaan pelanggaran hukum yang merusak integritas jabatan kepala desa.

Dalam pernyataan resmi yang dikirimkan kepada Bupati dan Kepala Inspektorat Daerah, GAPURA.RI “kami menyoroti dugaan pemalsuan dokumen resmi berupa surat izin keluarga yang dilakukan Ahmad Yani untuk kepentingan pengurusan keberangkatan pekerja migran, Windi Fitriyani. Fakta bahwa Windi berstatus menikah berdasarkan dokumen buku nikah nomor 0523/126/VI/2019 bertolak belakang dengan isi surat izin yang diterbitkan pada 21 Oktober 2024” Jelas Rudi ketua Gapura.Ri Minggu, (12/01/2025).

Dugaan Pelanggaran Hukum

Tindakan Ahmad Yani dianggap melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen autentik. GAPURA.RI menegaskan bahwa pemalsuan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan sumpah jabatan kepala desa.

Surat resmi GAPURA.RI mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 dan Pasal 56 Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur pemberhentian kepala desa yang melanggar larangan dalam menjalankan tugasnya.

Desakan dan Harapan

GAPURA.RI meminta Bupati Nina Agustina segera memeriksa dan mengambil tindakan tegas terhadap Ahmad Yani beserta pihak lain yang diduga terlibat, termasuk agen penyalur CPMI inisial (D). LSM ini juga menyoroti bahwa dugaan pelanggaran ini bukanlah yang pertama, sehingga tindakan hukum perlu dilakukan secara tegas dan adil.

Menjaga Integritas Pemerintahan

GAPURA.RI mengingatkan pentingnya penerapan prinsip Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta zona integritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dalam suratnya, mereka menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.

Masyarakat berharap Bupati dan Inspektorat Daerah segera bertindak demi menegakkan keadilan dan menjaga marwah pemerintah Kabupaten Indramayu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *