LSM Abdi Lestari Soroti Pungutan Liar di SDN 2 Karang Tumaritis: Tidak Ada Dasar Hukumnya!

Pillardemokrasi.com – LSM Abdi Lestari (ABRI) Provinsi Jawa Barat melayangkan kritik tajam terhadap komite SDN 2 Karang Tumaritis, Kecamatan Haurgelis, Indramayu, terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang memberatkan wali murid. Pungutan sebesar Rp2.000 per siswa dua kali seminggu, serta biaya buku Rp100 ribu dan pembangunan lapangan senilai Rp100 ribu per siswa, dianggap melanggar aturan dan memberatkan, khususnya bagi wali murid dengan kondisi ekonomi terbatas.

Ketua LSM Abdi Lestari, Abdul Hanapi, S.E., menyampaikan keprihatinannya atas laporan yang diterima dari para wali murid. “Pungutan semacam ini jelas tidak ada dasar hukumnya. Ini melanggar aturan dan membebani masyarakat,” tegas Abdul Hanapi dalam keterangannya di kantor LSM ABRI, Minggu (12/01/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim LSM ABRI mendatangi pihak sekolah pada Kamis (09/01/2025) untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak sekolah enggan memberikan tanggapan. “Kami datang dengan niat baik untuk berdialog, tapi sikap pihak sekolah yang tertutup justru menimbulkan kecurigaan lebih dalam,” tambah Abdul.

LSM ABRI mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. “Hak siswa dan wali murid tidak boleh diabaikan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Abdul.

Dasar Hukum Melarang Pungutan Liar:

1. Pasal 12e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa pembayaran tanpa dasar hukum dapat dipidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar:

Melarang segala bentuk pungutan liar di lingkungan pendidikan.

Sanksi:

Pidana: Penjara 4–20 tahun dan Administrasi: Pencopotan jabatan dan denda hingga miliaran rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *