BREAKING NEWS: KPU Teluk Bintuni Resmi Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih!

Bintuni, pillardemokrasi.com – Kabar menggembirakan datang dari Kabupaten Teluk Bintuni! Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah secara resmi menyerahkan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Yohanis Manibuy dan Joko Lingara, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni pada Jumat (7/2/2025).

Penyerahan surat bersejarah ini diterima langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Teluk Bintuni, Budiyanto Nawarisa, di ruang rapat komisi Gedung DPRK Teluk Bintuni. Meski Ketua DPRK Teluk Bintuni, Yance Oroh, berhalangan hadir karena agenda pembahasan Daerah Otonomi Baru (DOB), acara tetap berjalan lancar dan penuh khidmat.

“Tadi pagi Pak Ketua DPRK hadir. Namun, karena jadwal penyerahan surat ditetapkan pukul 14.00 WIT, sementara beliau memiliki agenda pembahasan Daerah Otonomi Baru (DOB) di waktu yang sama, maka penerimaan surat diwakilkan kepada Wakil Ketua III,” ujar Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Al-Fajri.

Langkah penting ini merupakan tindak lanjut dari penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang telah dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula KPUD Teluk Bintuni pada Kamis (6/2/2025) malam.

Baca Juga: https://pillardemokrasi.com/kebakaran-melanda-mapolsek-kandanghaur-pelayanan-masyarakat-dipastikan-tetap-berjalan/

Ketua KPU menjelaskan bahwa penyampaian usulan pengesahan dilakukan sehari setelah penetapan guna mengejar tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

“KPU Kabupaten Teluk Bintuni bertugas mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” demikian kutipan dari surat pengusulan yang disampaikan ke DPRD.

Dalam proses penyerahan surat usulan ini, Ketua KPU Teluk Bintuni didampingi oleh empat komisioner lainnya serta Sekretaris KPU, Syahid Bin Muzaat.

Penyampaian usulan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Pasal 66 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Dengan diserahkannya surat usulan ini, tahapan selanjutnya akan berada di tangan DPRK Teluk Bintuni untuk kemudian diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat Teluk Bintuni pun berharap agar proses pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat berjalan lancar dan sukses, sehingga pembangunan dan kemajuan daerah dapat segera diwujudkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *