Indramayu, Jawa Barat, pillardemokrasi.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Patrol, Kabupaten Indramayu, kini menjadi buah bibir dan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat setempat. Kegelisahan ini muncul akibat dugaan ketidaksesuaian antara besarnya alokasi anggaran dengan kondisi sarana dan prasarana sekolah yang ada.
Dengan 1.078 siswa, SMKN 1 Patrol menerima Dana BOS yang fantastis, mencapai Rp1.798.720.000 pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp340 juta dialokasikan untuk sarana dan prasarana, sementara biaya administrasi kegiatan sekolah menyedot hampir Rp480 juta. Bahkan, penerimaan peserta didik baru pun menghabiskan puluhan juta rupiah.
Angka-angka ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2023, SMKN 1 Patrol juga menerima Dana BOS sebesar Rp1.701.000.000, dengan alokasi hampir Rp500 juta untuk sarana dan prasarana, serta nominal serupa untuk biaya administrasi sekolah.
Kondisi Sekolah Memprihatinkan, Anggaran Jumbo Dipertanyakan
Meskipun dalam dua tahun terakhir anggaran untuk sarana dan prasarana mendekati angka Rp1 miliar, kondisi fisik bangunan sekolah yang masih terlihat kurang memadai menjadi tanda tanya besar. Kontras inilah yang memicu kecurigaan publik terkait efektivitas dan transparansi penggunaan dana BOS.
LSM Abdi Lestari (ABRI) menjadi salah satu garda terdepan yang menyuarakan kejanggalan ini. Mereka berupaya mengajukan klarifikasi langsung kepada pihak sekolah. Namun, upaya tersebut rupanya menemui jalan buntu. Saat perwakilan LSM bermaksud menemui Kepala Sekolah untuk meminta rincian penggunaan Dana BOS, mereka hanya bisa berdialog dengan pihak Humas di pos satpam.
“Saya ditahan, tidak diperbolehkan masuk ke sekolah. Hanya ngobrol di pos satpam saja dengan Humas. Alasannya, Bapak Kepsek lagi tidak ada di sekolah dan jadwalnya sibuk,” ungkap ketua LSM ABRI pada Selasa (3/6).
Pihak Humas SMKN 1 Patrol berdalih bahwa rincian Dana BOS setiap tahun sudah diperiksa dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasilnya tidak ada masalah. “Kalau memang benar sudah diaudit oleh BPK, kenapa saya tidak diperbolehkan masuk dan datanya tidak ditunjukkan?” tanya perwakilan LSM, mempertanyakan klaim transparansi yang digaungkan.
Mendesak Keterlibatan Pihak Berwenang
Melihat situasi yang serba tertutup ini, LSM Abdi Lestari menilai perlu adanya keterlibatan pihak berwenang lainnya, seperti Dinas Pendidikan setempat, untuk memastikan penggunaan Dana BOS sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku. Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghilangkan keraguan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan dana.
Komunikasi yang baik antara pihak sekolah, masyarakat, dan instansi terkait sangat krusial untuk memastikan bahwa Dana BOS benar-benar digunakan demi kepentingan siswa dan peningkatan kualitas pendidikan di SMKN 1 Patrol. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas publik dalam pengelolaan dana pendidikan demi masa depan generasi penerus bangsa.











