INDRAMAYU, pillardemokrasi.com — Kasus dugaan peredaran obat-obatan terlarang di Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan setelah seorang pemuda berinisial PB (22) ditangkap polisi. Penangkapan ini memicu protes dari ibunya, Mimi Gading, yang menilai sang anak menjadi korban salah tangkap.
Menurut Mimi Gading, anaknya ditangkap saat baru pulang dari masjid pada Rabu malam, 27 Agustus 2025. Polisi yang datang langsung memborgol PB dan melakukan penggeledahan.
“Saya kaget, kenapa anak saya ditangkap. Polisi bilang sedang mencari barang bukti, tapi setelah digeledah satu jam lebih tidak ada barang bukti ditemukan,” ungkap Mimi.
Ia menambahkan, penangkapan ini terasa janggal karena warga setempat justru menuding seorang wanita berinisial KS (44) sebagai pengedar utama di wilayah itu. KS, yang kabarnya sudah lama dikenal menjual obat terlarang, justru luput dari penangkapan.
Kejanggalan semakin kuat setelah Mimi Gading mengungkap fakta bahwa beberapa hari sebelum kejadian, ia menerima pesan WhatsApp dari KS. Dalam pesan itu, KS mengatakan bahwa PB akan menjadi target polisi dengan tuduhan sebagai pengedar. Hal ini membuat warga menduga ada “kongkalikong” antara oknum aparat dan bandar narkoba.
“Ini jelas ada kejanggalan. Bandar dibiarkan, sementara anak saya yang ditangkap dan dijadikan kambing hitam,” tegas Mimi.
KS sendiri diketahui pernah terlibat kasus serupa dan pernah dipenjara. Setelah penangkapan PB, rumah KS disebut warga dalam keadaan terkunci rapat dan ia dikabarkan telah melarikan diri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polres Indramayu. Sementara itu, keluarga PB berencana menempuh jalur hukum karena merasa nama baik mereka tercemar.
Warga setempat berharap ada penegakan hukum yang adil dan transparan dari kepolisian dalam menangani kasus ini.











