Giat Razia Miras, Satpol PP Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol di Tiga Kecamatan Indramayu

INDRAMAYU, Pillardemokrasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu gencar melakukan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) beralkohol. Pada Kamis, 11 Agustus 2005, operasi ini menyasar tiga wilayah, yaitu Kecamatan Kedokan Bunder, Kecamatan Jatibarang, dan Kecamatan Indramayu.

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menyita dan mengamankan 844 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, jenis, dan ukuran. Seluruh barang bukti tersebut kini disita oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sebagai tindak lanjut hukum.

Penindakan ini didasarkan pada dua peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Indramayu, yaitu:

• Perda Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

• Perda Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2005 jo. Perda Kab. Indramayu No. 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Dari kegiatan hasil penindakan operasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *