IWOI Indramayu Kecam Keras Pengosongan Graha Pers: “Arogansi Kekuasaan Pemda!

Indramayu, Pillardemokrasi.com – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu mengecam keras perintah pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Pemerintah Daerah Indramayu per (16/Juni/2025).

Ketua DPD IWOI Indramayu, Atim Sawano, menyebut tindakan ini sebagai “bentuk arogansi kekuasaan yang mengancam kebebasan pers.”

Atim Sawano menegaskan bahwa GPI bukan sekadar bangunan, melainkan pusat vital aktivitas insan pers Indramayu dan simbol penghormatan terhadap peran wartawan sebagai pilar keempat demokrasi.

“Ini jelas upaya pembungkaman dan harus dihentikan,” ujar Atim.

Ia mempertanyakan legalitas keputusan Pemda, mengingat GPI adalah aset Desa Sindang, bukan milik Pemda Indramayu.

“Apa hak Pemda mengosongkan gedung itu tanpa dasar hukum yang jelas? Ini melanggar hak kebebasan berserikat dan berpendapat yang dijamin UUD 1945 Pasal 28,” tegasnya.

IWOI menuntut Pemda Indramayu segera menjelaskan alasan dan dasar hukum di balik perintah pengosongan tersebut secara transparan.

Atim mengingatkan bahwa tindakan sepihak semacam ini merusak hubungan kemitraan antara pers dan pemerintah, padahal pers _krusial_ dalam menjaga _akuntabilitas_ pemerintahan.

“Daripada mengeluarkan perintah pengosongan, lebih baik duduk bersama mencari solusi yang adil dan demokratis,” tutup Atim.

IWOI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan Pemda agar selalu berada dalam koridor hukum dan prinsip demokrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *