Indramayu, pillardemokrasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sliyeg, di bawah pimpinan Kapolsek IPTU EDI MULYANA, S.H., secara aktif mensosialisasikan maklumat Kapolda Jawa Barat terkait penegakan hukum terhadap aksi premanisme dan geng motor.
Sosialisasi ini, dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Majasih, BRIPKA DODY IRAWAN, berfokus pada pencegahan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan geng motor yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 8 Agustus 2025, bertempat di Kantor Desa Majasih, Kecamatan Sliyeg. Tujuannya adalah memastikan masyarakat memahami betul isi maklumat Kapolda Jabar Nomor: Mak/3/VII/2025 yang melarang segala bentuk aktivitas geng motor.
Melalui sosialisasi ini, Polsek Sliyeg mengajak seluruh elemen masyarakat, baik individu maupun kelompok, untuk tidak memberikan fasilitas, sarana, prasarana, atau dukungan apa pun kepada kelompok-kelompok yang berafiliasi dengan geng motor.
Selain melarang aktivitas geng motor, Polsek Sliyeg juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam memberantas aksi kekerasan di jalanan. Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian atau informasi terkait geng motor kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai.
Kapolsek Sliyeg juga secara khusus menekankan peran orang tua dan sekolah dalam mengawasi anak-anak. Orang tua diimbau untuk memberlakukan jam malam pada pukul 22.00 WIB untuk mencegah keterlibatan remaja dalam kegiatan negatif.
Pihak sekolah juga diminta memberikan sanksi tegas kepada siswa yang terbukti terlibat, serta segera melaporkan indikasi keberadaan geng motor di lingkungan sekolah kepada pihak kepolisian. Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat memutus rantai regenerasi geng motor dan menjaga masa depan generasi muda.











