Kepala SMKN 1 Bongas Buka Suara Usai Didatangi LSM Abdi Lestari, Pastikan Siap Transparan Soal Dana BOS ‎

Indramayu, pillardemokrasi.com – Sarwa, S.S, M.M, Plt. Kepala Sekolah SMKN 1 Bongas, Kabupaten Indramayu, akhirnya memberikan klarifikasi terkait kunjungan dan sorotan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Lestari (ABRI) DPW Jawa Barat pada Kamis (24/7).

‎Sebelumnya, LSM ABRI menyoroti dugaan kejanggalan dalam penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024, serta kebijakan sekolah terkait larangan siswa membawa sepeda motor. Pihak LSM Abdi Lestari juga sempat mengungkapkan kekecewaan karena Kepala Sekolah disebut enggan menemui mereka saat kunjungan awal.

‎Plt. Kepala SMKN 1 Bongas Sarwa, S.S, M.M menjelaskan bahwa sempat terjadi miskomunikasi terkait jadwal audiensi yang diajukan LSM Abdi Lestari.

‎”Kami menerima surat permohonan audiensi, namun karena padatnya agenda dan ada kegiatan di luar sekolah pada hari tersebut, saya tidak dapat langsung menemui,” ujarnya. “Bukan berarti kami tidak mau menemui, namun memang ada kendala teknis.”

‎Kepsek kemudian mengonfirmasi bahwa setelah kejadian tersebut, pihaknya telah menjalin komunikasi dan akhirnya bertemu langsung dengan LSM Abdi Lestari DPW Jabar, Abdul Hanafi, pada Jum’at, (25/07/2025), Pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan membahas poin-poin yang menjadi perhatian LSM.

‎Terkait sorotan terhadap penggunaan Dana BOS, Kepala SMKN 1 Bongas menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎”Kami sudah menjelaskan secara rinci alokasi Dana BOS tahun 2023 dan 2024 kepada perwakilan LSM,” jelasnya.

‎”Setiap rupiah yang kami gunakan sudah tercatat dengan baik dan transparan. Angka yang terlihat besar untuk administrasi, misalnya, itu mencakup banyak komponen seperti penggajian honorer, kegiatan operasional rutin sekolah, dan berbagai kebutuhan penunjang pembelajaran yang masuk kategori administrasi sesuai juknis BOS.”

‎Kepala Sekolah juga menambahkan bahwa jika terdapat perbedaan data jumlah siswa antara realisasi anggaran dengan data yang dimiliki LSM, hal itu kemungkinan disebabkan oleh dinamika data siswa yang terus berubah atau perbedaan waktu pengambilan data.

‎”Kami siap untuk melakukan rekonsiliasi data jika diperlukan, agar tidak ada kesalahpahaman,” imbuhnya.

‎Mengenai larangan siswa mengendarai sepeda motor, Kepala Sekolah SMKN 1 Bongas membenarkan adanya kebijakan tersebut yang bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, serta mendukung kepatuhan terhadap Undang-Undang Lalu Lintas.

‎”Aturan ini diberlakukan demi keselamatan siswa kami, mengingat sebagian besar belum cukup umur dan belum memiliki SIM,” terang Kepala Sekolah. “Namun, kami menyadari adanya kebutuhan siswa yang harus membawa kendaraan. Oleh karena itu, sekolah menyediakan area parkir di luar gedung utama dengan pengawasan.”

‎Terkait biaya parkir Rp 2.000 per motor, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa itu tanah milik masyarakat bukan milik sekolah, merupakan retribusi untuk pengelolaan area parkir dan keamanan, bukan masuk dalam kategori pungutan liar. “Biaya tersebut digunakan untuk menjaga kebersihan, keamanan area parkir, dan upah petugas parkir yang kami sediakan,” pungkasnya.

‎Kepala SMKN 1 Bongas berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan informasi yang beredar dan menegaskan kembali komitmen sekolah untuk terus berinteraksi secara positif dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM, demi kemajuan pendidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *