Indramayu, Pillardemokrasi.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) secara resmi menetapkan tiga pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 139,6 miliar.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Jabar mengantongi bukti kuat, Kamis (26/6/2025).
Ketiga tersangka adalah SGY (Direktur Utama), MAA (Direktur Operasional), dan BS (Direktur Operasional periode 2020-2023). Mereka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Kota Bandung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi Terbongkar
Kredit Fiktif dan Penyaluran Tak Sesuai Prosedur
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan tiga modus operandi utama dalam melancarkan aksinya selama periode 2013 hingga 2021:
* Penyaluran Kredit Fiktif Bernilai Fantastis: Tercatat 121 fasilitas kredit disalurkan, namun realisasinya diduga tidak sesuai peruntukan dan digunakan oleh pihak-pihak terkait, mengakibatkan kerugian mencapai Rp 129 miliar.
* Kredit Bermasalah Tanpa Kehati-hatian: Sebanyak tujuh fasilitas kredit disetujui tanpa mengikuti ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan. Ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 6,2 miliar.
* Realokasi Kredit Berdasar Instruksi Pribadi: Modus ketiga melibatkan realisasi kredit atas instruksi langsung dari SGY dan BS. Sebanyak 14 cabang Bank BPR Karya Remaja Indramayu menyalurkan kredit atas nama 39 debitur fiktif atau tidak sesuai prosedur, dengan total plafon Rp 3,9 miliar. Ditambah lagi, ada pinjaman pegawai BPR Karya ke lembaga keuangan negara sebesar Rp 800 juta yang juga bermasalah.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal ini mengancam mereka dengan hukuman pidana berat atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Tentang Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) adalah lembaga penegak hukum yang berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini Demi tegaknya keadilan pengembalian kerugian Negara, serta bertugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan di wilayah Jawa Barat, serta fungsi lain yang diatur dalam undang-undang, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi.











