Kuwu Anjatan Utara Didesak Mundur, Camat Anjatan Siap Teruskan Rekomendasi ke Bupati

Indramayu, pillardemokrasi.com – Polemik di Desa Anjatan Utara semakin memanas. Forum Indramayu Menggugat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Anjatan Utara melayangkan mosi tidak percaya terhadap Kuwu Anjatan Utara. Sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran menjadi alasan utama desakan agar kuwu mengundurkan diri.

Dalam surat tuntutan yang diajukan, Forum Indramayu Menggugat menyoroti ketidakmampuan kuwu dalam menjalankan tugasnya secara mandiri. Disebutkan bahwa sang kuwu masih bergantung pada ayahnya dalam mengambil keputusan. Selain itu, perampasan Pendapatan Asli Desa (PAD) oleh orang tua kuwu tanpa melibatkan perangkat desa juga menjadi sorotan yang sekarang prosesnya sedang berjalan ditangani unit tipikor.

Baca Juga:

  • https://pillardemokrasi.com/alumni-1990-smpn-2-manokwari-dukung-seni-musik-grup-band-triton-terbentuk/
  • https://pillardemokrasi.com/warga-anjatan-utara-gelar-aksi-tuntut-kuwu-h-juhaenih-mundur/
  • https://pillardemokrasi.com/warga-anjatan-utara-gelar-aksi-tuntut-kuwu-h-juhaenih-mundur/

BPD Anjatan Utara turut menindaklanjuti tuntutan ini dengan melampirkan dasar hukum berupa Permendagri No. 110 Tahun 2014 tentang BPD serta bukti surat pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa periode 2021-2024. BPD juga telah mengajukan laporan ke Polres Indramayu atas dugaan perampasan PAD desa.

Camat Anjatan, Drs. Uus Wuspito, saat ditemui awak media pada Kamis (20/2/2025), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari BPD. “Kami sudah menerima surat tersebut dan dalam waktu dekat akan segera meneruskannya ke Bupati Indramayu untuk ditindaklanjuti,” ujar Uus.

Dengan desakan dari masyarakat serta tindakan resmi dari BPD, nasib Kuwu Anjatan Utara kini bergantung pada keputusan Bupati Indramayu. Masyarakat berharap agar permasalahan ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *