Indramayu, pillardemokrasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (GAPURA) telah secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendesak percepatan pengusutan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022 yang melibatkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.
Ketua LSM GAPURA Indramayu, Rudi Lueonadi, menyatakan bahwa surat tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam mendukung program Asta Cita Prabowo-Gibran untuk memberantas korupsi. Dalam suratnya, GAPURA meminta Presiden Prabowo untuk segera. “menghabisi korupsi di Kabupaten Indramayu.”
GAPURA juga mengungkapkan bahwa mereka telah menerima delapan lembar surat dari Kejaksaan Agung RI yang telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai status hukum positif maupun perkembangan informasi terkait kasus tersebut.
Sebagai bentuk desakan, LSM GAPURA berencana menggelar aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Juni 2025 di depan Sekretariat Negara. Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan tuntutan agar skandal praktik korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022 segera diusut tuntas, dan Presiden Prabowo dapat turut mendorong proses laporan dugaan korupsi tersebut.
“Terkait aksi unjuk rasa, LSM GAPURA bersama Persatuan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada sejumlah institusi kepolisian, termasuk Kapolri, Kabaharkam Polri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kapolsek Metro Gambir, dan Kapolres Indramayu,” Ucapnya. Rabu, (04/06/2025).
Rudi Lueonadi berharap Presiden Prabowo dapat mengambil langkah konkret, tegas, dan terukur agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat memproses laporan LSM GAPURA dengan cepat. Ia menekankan pentingnya lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan supremasi hukum yang profesional dan bermartabat.
Rudi menambahkan, “Dugaan korupsi ini berpusat pada belanja tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 senilai Rp16.860.000.000. Saat itu, Wakil Bupati Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. LSM GAPURA menyoroti bahwa besaran tunjangan tersebut tidak didasarkan pada hasil kajian penilaian yang memadai dan tim penilai tidak terdaftar sebagai kantor jasa penilai publik. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2017”.
LSM GAPURA dan PPPI kondisi tersebut tidak sesuai dan menegaskan tentang Hak dan kewenangan administratif pimpinan dan anggota DPRD, peraturan Mendagri nomer 62 tahun 2017, berikut surat edaran Mendagri nomor 188.31/7808/SJ. Formula perhitungan tunjang a perumahan mengaju pada PMK nomer 96/PMK.06/2007 yang telah dicabut/tidak berlaku dan tidak dimaksudkan untuk keperluan penghitungan tunjangan perumahan.
Besaran belanja tunjangan perumahan anggota DPRD tahun 2022 belum memperhatikan prinsip rasionalitas kepatutan dan kewajaran karna tidak didasarkan pada survey sewa tanah dan bangunan setempat yang berlaku.











