Indramayu, Pillardemokrasi.com – LSM Gapura RI telah melaporkan dugaan penyelewengan bantuan benih padi gogo ranca jenis Inpari 32 ke Polres Indramayu. Sebanyak 37,5 ton benih yang seharusnya didistribusikan kepada petani di Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, diduga diselewengkan oleh delapan ketua kelompok tani.
Ketua LSM Gapura RI, Rudi Leonardi, melaporkan delapan oknum berinisial WT, WSK, OR, MLY, SND, WS, IR, dan SN atas dugaan penjualan benih padi bantuan pemerintah tahun anggaran 2025 tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, benih ini tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Sebagian besar justru diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rudi.
Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Sukaslamet, Mia, mengarahkan agar klarifikasi dilakukan ke atasannya di BPP terlebih dahulu. LSM Gapura RI menyatakan siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan dalam proses penyelidikan.











