Indramayu, Pillardemokrasi.com – Ketua LSM KPK Nusantara, Agus Seha, yang juga menjabat Ketua LBH Hukum dan HAM, mendampingi seorang warga Desa Rambatan, Casmadi, dalam mencari keadilan atas persoalan kredit dengan KSP Anugrah Rezeki Perdana. Mereka mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Indramayu pada Kamis (27/2/25).
Diskoperindag melalui pembinanya, Rusdi, memfasilitasi pertemuan antara Casmadi dan pihak koperasi. Namun, perdebatan antara kedua belah pihak tidak menghasilkan titik temu. Casmadi merasa dirugikan karena kendaraannya dijual tanpa izinnya, sementara pihak koperasi beralasan bahwa hal tersebut sudah tercantum dalam perjanjian kontrak. Sayangnya, mereka menolak menunjukkan bukti kontrak tersebut.
Agus mempertanyakan apakah koperasi telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1,2, dan 3 sebelum menarik kendaraan. Salah satu perwakilan koperasi, UP, mengakui bahwa mereka hanya memberikan pemberitahuan lisan. Selain itu, saat ditanya mengapa STNK debitur ditahan, UP justru menyalahkan debitur karena tidak pernah mengambilnya. Jawaban ini memicu gelak tawa dan gelengan kepala di ruang pertemuan.
Agus mendesak Rusdi selaku pembina koperasi untuk menilai apakah prosedur koperasi tersebut sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992. Rusdi menyatakan bahwa setiap koperasi memiliki SOP sendiri, yang akan dikaji lebih lanjut.
Agus berharap Bupati Indramayu yang baru, Lucky Hakim, menertibkan koperasi yang diduga menyalahgunakan wewenang agar masyarakat tidak semakin dirugikan.











