Mantan Polisi Pembunuh Putri Apriyani Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

INDRAMAYU, pillardemokrasi.com – Mantan polisi berinisial Alvian Maulana Sinaga (25), tersangka pembunuhan terhadap Putri Apriyani (24), kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penerapan pasal ini membuka peluang bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Penyidik Polres Indramayu awalnya menjerat Alvian dengan Pasal 338 KUHP, namun setelah adanya desakan dari tim pengacara korban dan hasil rekonstruksi, pasal tersebut ditingkatkan. Hal ini disampaikan oleh Toni RM, kuasa hukum korban, di depan ruang Reskrim Polres Indramayu.

“Alhamdulillah, tersangka pembunuhan Putri Apriyani, Alvian Maulana Sinaga, akhirnya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Toni RM, Jumat (19/9/2025).

Menurut Toni, Pasal 340 KUHP mengatur bahwa “barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Toni juga mengapresiasi kinerja jajaran Polres Indramayu yang berhasil mengungkap kasus ini, termasuk penangkapan tersangka yang sempat melarikan diri ke NTB.

“Kami selaku keluarga korban mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Indramayu beserta jajarannya,” imbuhnya.

Selanjutnya, Toni RM menyatakan akan terus mengawal proses hukum di persidangan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *