Mendagri Ijinkan Pilkades Serentak di Kabupaten Indramayu ‎

‎Indramayu, pillardemokrasi.com –

‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu akan melaksanakan pemilihan kuwu (pilwu) serentak pada 10 Desember 2025. Sebanyak 139 desa akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi tingkat desa ini. Kepastian ini didapat setelah keluarnya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.2.6/5093/SJ.

‎Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri pada 16 September 2025 ini merupakan jawaban atas surat Gubernur Jawa Barat Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tanggal 10 September 2025. Surat gubernur tersebut berisi permohonan penjelasan mengenai pelaksanaan pilkades di Jawa Barat, mengingat ada 528 masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada Januari 2026.

‎Dasar Hukum Pelaksanaan Pilkades

‎Berdasarkan surat Kemendagri, pelaksanaan pilkades serentak diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

‎ * Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota, dan pemerintah daerah menetapkan kebijakannya melalui peraturan daerah.

‎ * Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

‎ * Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017.

‎ * Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pemilihan Kepala Desa.

‎Penekanan dari Kemendagri

‎Dalam suratnya, Kemendagri memberikan beberapa arahan penting:

‎ * Pemerintah daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran pilkades serentak tahun 2025 dapat melaksanakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

‎ * Jika terdapat kasus satu calon tunggal, pilkades ditunda hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Hal ini sesuai dengan surat Mendagri sebelumnya, Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.

‎ * Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjamin pilkades berjalan kondusif serta menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat.

‎ * Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan manajemen pemerintahan desa.

‎ * Gubernur juga diminta untuk melaporkan penetapan jadwal dan anggaran pilkades 2025 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

‎Menanggapi surat tersebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan pilwu di 139 desa sesuai jadwal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *