Manokwari, pillardemokrasi.com – Operasi Keselamatan Mansinam 2025 yang digelar Polresta Manokwari kembali mengungkap pelanggaran lalu lintas serius. Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan tertangkap menggunakan dua nomor polisi berbeda saat razia di perempatan Jalan H. Bouw, Wosi, Manokwari, Jumat (14/2/25).
Mobil dinas berjenis Toyota Hilux hitam tersebut teridentifikasi memiliki dua plat nomor, yakni PB 8159 L dan PB 8941 MJ. Kendaraan itu dihentikan oleh petugas saat sedang melintas, dan setelah diperiksa, ditemukan pelanggaran penggunaan plat ganda.
Kasat Lantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah, menegaskan bahwa penggunaan plat ganda adalah tindakan ilegal yang berpotensi menghambat proses identifikasi kendaraan, terutama dalam kasus kecelakaan atau tindak kejahatan.
“Ini sangat berbahaya. Jika kendaraan dengan plat ganda terlibat kecelakaan atau tindak kriminal, kami akan kesulitan melakukan pelacakan. Oleh karena itu, kami tindak tegas dengan langsung menilang di tempat,” tegas Iptu Nurfah.
Sementara itu, pengemudi mobil dinas tersebut berdalih bahwa dirinya baru saja mengantar seseorang ke bandara saat terjaring razia. Namun, alasan itu tidak membebaskannya dari sanksi hukum.
Lebih lanjut, Iptu Nurfah mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan dinas berplat merah, agar tidak menggunakan plat ganda dengan alasan menghindari pajak kendaraan.
“Jangan karena ingin menghindari pembayaran pajak, lalu menggunakan plat ganda. Jika masa pajak kendaraan sudah jatuh tempo, segera bayar di kantor Samsat terdekat. Jangan mengambil jalan pintas dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Operasi Keselamatan Mansinam 2025 masih akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Polresta Manokwari menegaskan bahwa mereka akan terus menindak kendaraan yang melanggar aturan, terutama yang menggunakan plat ganda atau dokumen kendaraan yang tidak sah.











