INDRAMAYU, pillardemokrasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menghapus sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan pajak daerah yang menumpuk dari tahun 1994 hingga 2024. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha, yang selama ini terbebani denda yang membengkak.
Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati ini memiliki dua tujuan utama: meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dengan penghapusan denda 100%, masyarakat bisa lebih mudah melunasi kewajiban pajak pokok mereka, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, terutama pasca pandemi.
“Ini adalah ikhtiar untuk meringankan beban masyarakat. Dengan dihapusnya denda, warga bisa melunasi kewajiban pokoknya tanpa harus khawatir,” ungkapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Amrullah, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk mendukung pelaksanaannya, Bapenda membuka loket pembayaran di setiap kecamatan.
Kebijakan ini juga disambut positif oleh masyarakat. Salah seorang wajib pajak mengungkapkan kelegaannya,
“Rasanya seperti hadiah kemerdekaan. Kami jadi lega karena beban tunggakan yang menahun akhirnya bisa terurai.”
Langkah Indramayu ini juga sejalan dengan imbauan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya meminta kepala daerah untuk menghapuskan tunggakan pembayaran PBB.
Keputusan ini tidak hanya meringankan beban rakyat, tetapi juga diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak di masa mendatang.











