INDRAMAYU, pillardemokrasi.com– Polemik kepemilikan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Indramayu menyusul surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu bernomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025. Surat tersebut berisi perintah pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang selama ini ditempati oleh Organisasi Pers Indramayu, dengan dalih akan dialihfungsikan untuk program pemerintah daerah.
Namun, kontroversi mencuat setelah Lurah Desa Sindang, Manto, dalam sebuah video yang telah dikonfirmasi oleh Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), secara tegas menyatakan bahwa gedung di Jalan MT Haryono tersebut merupakan aset milik Desa Sindang, bukan milik Pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Itu aset desa, bukan punya pemda,” ujar Lurah Sindang, Manto, dalam rekaman video yang kini tersebar luas.
Pernyataan Lurah Manto ini sontak memicu pertanyaan besar: apakah Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menguasai aset desa tanpa melalui proses tukar-menukar atau mekanisme hukum yang sah?
Pelanggaran Aturan Pengelolaan Aset Desa?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, jelas disebutkan bahwa aset desa tidak bisa dialihkan atau diambil alih begitu saja oleh pemerintah kabupaten tanpa mekanisme yang sah. Jika hal ini benar terjadi, penguasaan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, pengambilalihan paksa, atau bahkan penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi hal ini, Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI) mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan menunjukkan dokumen resmi kepemilikan aset gedung GPI.
FPWI Angkat Bicara: Bukan Sekadar Gedung, Tapi Kehormatan Pers dan Kedaulatan Desa
Ketua FPWI, Chong Soneta, dengan tegas menyatakan keberatannya atas perintah pengosongan gedung tersebut. “Ini bukan sekadar soal gedung. Ini soal penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kedaulatan desa atas asetnya,” ujar Chong Soneta pada Selasa (17/6/2025).
Ia menambahkan, “Kalau benar aset itu milik Desa Sindang, lalu atas dasar apa Pemkab berani mengusir? Surat pengosongan gedung GPI sudah melecehkan dan menghina semua wartawan, ini patut kita lawan.”
Chong Soneta juga menuding tindakan Pemerintah Kabupaten Indramayu ini berpotensi menjadi bentuk arogansi kekuasaan dan pengabaian hukum tata kelola aset.
Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Solidaritas
FPWI berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Jika perlu, kita ajukan sengketa ini ke Ombudsman atau PTUN. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bahwa pemerintah bisa sewenang-wenang atas nama program,” tegas Chong Soneta.
Ia juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan aksi solidaritas wartawan dengan turun ke jalan jika diperlukan. Situasi ini menunjukkan potensi konflik yang memanas antara insan pers dan pemerintah daerah terkait pengelolaan aset publik di Indramayu.











