Subang, Pillardemokrasi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan adanya pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan pencatutan nama warga dalam sertifikat hak milik (SHM) di wilayah laut Subang. Kasus ini memicu protes keras dari warga dan nelayan setempat.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menegaskan pihaknya sedang menelusuri bagaimana sertifikat bisa diterbitkan di wilayah yang saat ini berupa laut.
“Nah, itu sedang kami cek. Ini kan BPN sebetulnya, dan kenapa sampai bisa seperti itu,” kata Bey di Gedung Sate, Bandung.
Menurut Bey, pengecekan dilakukan untuk mengetahui sejarah lahan tersebut dan mengantisipasi kasus serupa di daerah lain. Selain itu, Pemprov Jabar juga meminta klarifikasi dari Pj Bupati Subang, Imran, untuk menelusuri data historis lahan dan status hukumnya.
Kasus ini bermula dari terbitnya SHM pada 2021 melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan luas mencapai 460 hektare di wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Subang. Ironisnya, ratusan nama warga dicatut dalam sertifikat tersebut, padahal mereka tidak pernah membeli atau memiliki lahan di sana.
Sejumlah warga menduga pencatutan ini berkaitan dengan rencana reklamasi untuk pembangunan pelabuhan mandiri. Nelayan dan warga setempat dengan tegas menolak rencana tersebut dan mendesak Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan resmi.
“Saya warga Cirewang tidak tahu ada sertifikat itu. Laut ini memang semakin dangkal, tapi dulunya tidak ada tambak. Ada alat berat yang pernah datang untuk membuat tambak, tapi ditolak warga,” kata Jakaria, salah seorang nelayan.
Sementara itu, aktivis lingkungan Asep Sumarna Toha menuding adanya keterlibatan mafia tanah dalam penerbitan SHM ini.
“Dugaan kami sertifikat tersebut dikuasai oleh mafia tanah. Penerbitannya terjadi pada 2021 di era Kepala BPN Subang saat itu, yang kini menjabat di Tangerang. Bisa jadi ada kaitannya dengan proyek pagar laut yang juga ramai di Tangerang,” ujar Asep.
Hingga kini, warga masih menunggu hasil investigasi dari Pemprov Jabar dan BPN terkait skandal ini.











