Penataan Wisma Haji Indramayu: Pemerintah Tertibkan Lapak PKL Ilegal demi Kota Lebih Asri

Indramayu, Pillardemokrasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Kecamatan Indramayu mulai melakukan penertiban puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Wisma Haji Indramayu pada Rabu, (11/Juni/2025).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata kota agar lebih asri, rapi, dan fungsional.

Selama ini, area sekitar Wisma Haji Indramayu dikenal kumuh akibat banyaknya lapak tak bertuan dan lapak mangkrak yang berdiri di trotoar jalan. Kondisi ini diperparah dengan saluran air yang tersumbat oleh tumpukan sampah, menyebabkan lingkungan menjadi tidak sehat dan tidak nyaman bagi pejalan kaki.

Sebelum eksekusi penertiban dilakukan, pemerintah telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan melayangkan surat pemberitahuan sebanyak dua kali, serta menggelar sosialisasi langsung dengan mengumpulkan para pedagang.

Camat Indramayu, Indra Mulyana, menjelaskan bahwa total ada sekitar 80 lapak yang ditertibkan. “Dari jumlah itu, tidak semua digunakan berjualan. Jadi ada yang ditinggal, ada juga yang tidak ada pemiliknya dan dibiarkan mangkrak begitu saja selama bertahun-tahun,” ujar Indra.

Dalam proses penertiban, terungkap fakta mengejutkan mengenai dugaan praktik jual beli lapak secara ilegal. Indra Mulyana mengaku prihatin dengan adanya temuan ini. “Padahal pemerintah tidak pernah melakukan hal seperti itu,” tegasnya.

Dugaan ini mencuat setelah salah satu pedagang yang lapaknya ditertibkan mengungkapkan kekhawatirannya tentang mata pencarian, sambil menyebutkan bahwa ia telah membayar sejumlah uang untuk lapak yang ditempatinya. Indra berharap penertiban ini dapat menekan praktik jual beli lapak PKL ilegal agar tidak terulang.

Meskipun dilakukan penertiban, Indra Mulyana menegaskan bahwa pemerintah tidak bertujuan menghilangkan mata pencarian para pedagang. “Tujuan pemerintah hanya untuk penataan kota yang lebih baik tanpa harus menghilangkan mata pencarian pedagang,” jelasnya.

Para pedagang tetap diperbolehkan berjualan di area tersebut, asalkan menggunakan lapak yang bisa dibongkar pasang, seperti gerobak dorong atau tenda-tenda yang tidak permanen.

“Ini lanjutan dari penertiban yang kita lakukan sebelumnya, dan akan terus berlanjut agar nyaman untuk semua, nyaman untuk pedagang, nyaman juga untuk masyarakat,” pungkas Indra.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *