Pengedar Narkoba Kelas Kakap Diciduk di Indramayu, Sabu dan Ganja Siap Edar Diamankan!

Indramayu, pillardemokrasi.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pria berinisial T alias Oni (27) ditangkap di Kecamatan Patrol setelah kedapatan menyimpan sabu dan ganja kering di kos-kosan dan rumah kosong.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB tersebut. “Kami berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja,” ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, Sabtu (22/2/2025).

Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa:

* 4 paket sabu seberat 31,14 gram bruto (29,54 gram netto)

* 1 timbangan digital

* Plastik klip bening untuk kemasan sabu

* 2 paket ganja kering seberat 244,5 gram bruto (239,5 gram netto)

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang masih buron,” ungkap AKP Tatang.

Polres Indramayu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi narkoba di Indramayu. Narkoba merusak generasi muda, dan kami akan tindak tegas para pelakunya,” tegas AKP Tatang.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Indramayu untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” pesan AKP Tatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *