INDRAMAYU, Pillardemokrasi.com – Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025 dipastikan ditunda. Penundaan ini diumumkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat resminya.
Surat Kemendagri bernomor 100.3.2.5/3053/BPD per tanggal 31 Juli 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, menyatakan penundaan ini dilakukan hingga diterbitkannya Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-Undang tersebut mengatur tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Awalnya, sebanyak 139 desa di Indramayu direncanakan menggelar Pilkades serentak pada Desember 2025, mengingat masa jabatan kuwu di desa-desa tersebut berakhir pada 14 Februari 2025. Namun, rencana tersebut tidak dapat dilanjutkan karena aturan teknis yang baru dari pemerintah pusat belum terbit.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama DPRD telah menyiapkan Peraturan Daerah terkait, substansi aturannya tetap harus merujuk pada regulasi pusat yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Terkait penundaan ini, Kemendagri meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk meningkatkan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Hal ini penting untuk menjaga kondusivitas, stabilitas, dan keamanan di daerah selama masa penundaan. Dengan demikian, Pilkades serentak di Indramayu baru dapat dilaksanakan setelah aturan pelaksanaan yang dimaksud diterbitkan oleh pemerintah pusat.











