Polisi Tangkap Mantan Anggota Polri Terduga Pelaku Pembunuhan di Indramayu, Motif Masih Didalami

INDRAMAYU, Pillardemokrasi.com  – Kepolisian Resor Indramayu berhasil menangkap AMS (23), mantan anggota Polri, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan keji terhadap PA (24) di sebuah kamar kos di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Tersangka ditangkap setelah melarikan diri hingga ke Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Jasad korban, PA (24), ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kos nomor 9, Blok Ceblok, Jalan Karang Baru. Korban ditemukan tidak bernyawa di atas kasur yang terbakar setelah saksi mencium bau asap dan mendengar suara AC bergetar.

“Api berhasil dipadamkan, namun korban sudah ditemukan tak bernyawa,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasie Humas AKP Tarno, pada Selasa (26/8/2025).

Menurut Kapolres, pelaku, AMS, merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak 14 Agustus 2025. Seusai kejadian, ia melarikan diri dengan berpindah-pindah menggunakan kendaraan umum dari Indramayu hingga Dompu, NTB.

Untuk mengejar pelaku, tim khusus gabungan dari Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu dibentuk. Setelah buron selama hampir dua pekan, AMS berhasil diringkus pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, saat hendak melarikan diri lagi.

“Atas peristiwa ini kami menyita berbagai barang bukti, mulai dari kasur dan selimut terbakar, barang pribadi korban, hingga rekaman CCTV, handphone, kendaraan, serta dokumen identitas milik korban dan tersangka,” jelas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Meskipun bukti mengarah kuat pada AMS sebagai pelaku, polisi masih terus mendalami motif dan modus kejahatan ini.

Kapolres Indramayu menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel. “Kami berjanji menindak tegas. Yang bersangkutan sudah di-PTDH dan kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *