Polres Indramayu Amankan 58 Orang Diduga Kelompok Anarko saat Patroli Jelang Unjuk Rasa

INDRAMAYU, Pillardemokrasi.com – Polres Indramayu mengamankan 58 orang yang diduga bagian dari kelompok anarko dalam patroli gabungan bersama TNI dan unsur pemerintah daerah pada Senin (1/9/2025). Mereka diamankan karena dicurigai akan memicu kericuhan saat unjuk rasa berlangsung.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa 58 orang tersebut terdiri dari 31 orang dewasa, 25 pelajar, dan 2 remaja di bawah umur. Mereka diamankan di berbagai lokasi, di mana mereka berencana menyusup ke dalam rombongan unjuk rasa setelah mendapatkan informasi dari media sosial dan grup WhatsApp.

“Kami menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan rencana tindak anarkis, seperti 5 buah bom molotov, 6 bilah senjata tajam, petasan, minuman keras, dan cat semprot. Bom molotov ini diduga akan digunakan untuk menyerang institusi, sedangkan cat semprot untuk aksi vandalisme,” ungkap Kapolres.

Menanggapi temuan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana serius. “Berdasarkan barang bukti yang diamankan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan bom molotov,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0616 Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga, menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan wilayah. “Kami akan terus melakukan patroli secara intensif agar tidak ada pihak yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Kapolres menambahkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar aksi unjuk rasa dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menunggangi aksi demokrasi dengan tindakan anarkis,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *