Polres Indramayu Sikat Komplotan Curanmor, Lima Residivis Dilumpuhkan dengan Tembakan

Indramayu, pillardemokrasi.com – Aksi kriminal pencurian sepeda motor di Indramayu semakin marak, namun keberanian dan kegigihan aparat Polres Indramayu berhasil membekuk sembilan pelakunya dari berbagai lokasi persembunyian mereka pada Rabu (30/10/2024). Tak tanggung-tanggung, lima dari sembilan pelaku yang tertangkap merupakan residivis dalam kasus yang sama. Keberanian mereka kembali berulah berujung pada tindakan tegas dari polisi, dengan kelimanya harus dilumpuhkan lewat tembakan di bagian kaki saat mencoba melawan dan melarikan diri.

Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan intensif sebelum berhasil menemukan para tersangka. Kesembilan pelaku ini berasal dari berbagai daerah di Indramayu. Dua di antaranya, M (33) dan R (24), berasal dari Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng. Ada juga I (32), K (37), dan S (27), warga Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder. Tersangka lainnya, T (37), P (47), A (30), dan D (40), juga ditangkap di berbagai tempat persembunyian. Kini mereka mendekam di sel tahanan Polres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Bagi masyarakat yang menjadi korban, pengungkapan kasus ini membawa sedikit ketenangan. Kepala Polres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, bersama Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa kelima residivis yang dilumpuhkan melakukan perlawanan dan berupaya kabur ketika penangkapan dilakukan. “Tindakan tegas terukur ini harus kami ambil untuk memastikan mereka tidak kembali meresahkan masyarakat,” jelas AKBP Ari.

Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian di antaranya adalah kunci letter T, yang kerap digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban. Selain itu, polisi menyita empat unit sepeda motor hasil curian, serta sebuah minicar roda tiga berwarna biru. Minicar tersebut, yang sempat disalahgunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, kini telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Kasus ini terungkap dari laporan beberapa korban pencurian sepeda motor. Setelah menerima laporan, tim Polres Indramayu segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memintai keterangan saksi, dan mengakses rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari penyelidikan tersebut, arah pelaku semakin jelas, mengantarkan petugas pada komplotan ini yang telah lama menjadi target operasi.

Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus mempertegas komitmen Polres Indramayu dalam menciptakan keamanan bagi masyarakat. AKBP Ari menyatakan, “Kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku kriminal di wilayah Indramayu. Masyarakat berhak merasa aman, dan tindakan ini adalah bentuk nyata dari tanggung jawab kami.”

Kasus penangkapan ini tak hanya menjadi prestasi bagi Polres Indramayu, tetapi juga sebagai pengingat bagi para pelaku kriminal lainnya bahwa aparat tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Harapan masyarakat Indramayu agar keamanan lebih terjaga pun meningkat. Bagi mereka yang sempat kehilangan kendaraan, setidaknya ada sedikit kelegaan dengan terungkapnya kasus ini.

Meski demikian, AKBP Ari juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada. Memasang pengaman tambahan pada kendaraan dan tidak memarkir kendaraan sembarangan bisa membantu mengurangi risiko pencurian. Langkah pencegahan dari masyarakat, ditambah dengan tindakan tegas dari aparat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di wilayah Indramayu.

Penangkapan ini bukan hanya kabar gembira bagi masyarakat Indramayu, tetapi juga peringatan bagi mereka yang mencoba mengulangi kejahatan serupa. Tindakan tegas dari Polres Indramayu adalah bukti bahwa hukum di negeri ini tidak main-main dalam memberantas kejahatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *