INDRAMAYU, pillardemokrasi.com –
Proyek rekonstruksi Jalan Temiyang – Sp. Pejaten di Kecamatan Kroya, Indramayu, kembali menjadi sorotan tajam. Setelah sebelumnya dikritik karena dugaan pelanggaran K3 dan prosedur kerja, kini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gapura menemukan fakta yang lebih mengkhawatirkan: beton jalan yang baru dicor sudah mengalami keretakan di berbagai titik.
Ketua LSM Gapura, Rudi Leonardi, mengatakan pihaknya memiliki bukti video yang menunjukkan kondisi keretakan tersebut. Bukti ini, kata dia, akan segera dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu sebagai dasar tuntutan evaluasi proyek.

”Kami menemukan adanya pelanggaran dalam prosedur perawatan beton setelah dicor,” ujar Rudi. “Pengecoran yang sudah kering tidak ditutup dengan kain dan tidak disiram secara berkala. Prosedur ini sangat penting untuk menjaga kelembaban beton agar tidak terjadi penguapan terlalu cepat yang bisa menyebabkan retak.”
Rudi menegaskan, akibat dari pengabaian prosedur ini, beton jalan yang baru selesai sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. “Kenyataannya di lapangan sudah retak, dan saya punya video retakan cor beton ini sebagai bukti untuk melaporkan ke PUPR,” tambahnya.

Proyek senilai Rp1,078 miliar yang dikerjakan oleh CV. OCI ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait.
”Kami meminta Dinas PUPR segera melakukan pengawasan ketat. bahwa pekerjaan tersebut telah melanggar ketentuan dokumen RKS dan di duga kuat adanya kerugian keuangan, sehingga Gapura akan melaporkan terhadap kejaksaan tinggi jabar dan dinas terkait,” Tutup ketua Gapura.











