Proyek Jembatan Kali Prawan 2 Indramayu Diduga Asal Jadi, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Indramayu, pillardemokrasi.com – Pembangunan Jembatan Kali Prawan 2 yang terletak di Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan publik. Proyek yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Indramayu ini diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi. Ketua LSM Bagaspati, Ciswanto, SH, secara tegas mengkritisi proyek tersebut karena dinilai sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Rabu, (18/12/2024).

Proyek jembatan senilai Rp 4.979.672.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu Tahun Anggaran 2024 ini seharusnya dikerjakan dalam waktu 150 hari kalender oleh kontraktor pelaksana CV. Rifqi Firdaus. Namun, pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan desain dan spesifikasi teknis awal yang telah disepakati.

Beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proyek jembatan tersebut mulai terungkap. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah penggunaan metode cor manual pada bagian dasar sayap jembatan. Metode ini dinilai tidak sesuai standar dan memicu timbulnya keretakan di berbagai sisi coran. Padahal, kualitas material dan metode pengerjaan seharusnya mengacu pada desain konstruksi yang sudah direncanakan sejak awal.

Tidak hanya itu, ditemukan pula dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Salah satu contohnya adalah pengelasan pipa konstruksi yang disebut-sebut menggunakan tabung gas subsidi 3 kg. Hal ini dinilai sangat tidak profesional dan jauh dari standar keamanan konstruksi jembatan.

Dugaan manipulasi juga terjadi pada elemen struktural jembatan, seperti balok baja dan baut penguat tiang jembatan. Dalam pengamatan lapangan, terlihat adanya kelonggaran pada bagian rangka baja serta lubang baut tiang yang tidak terpakai. Temuan ini memunculkan kekhawatiran bahwa stabilitas dan keselamatan jembatan dalam jangka panjang akan terancam.

Sorotan publik dan kritikan dari LSM Bagaspati mengarah pada minimnya pengawasan dari pihak Dinas PUPR Indramayu. Seharusnya, proyek yang menggunakan dana besar ini diawasi secara ketat demi memastikan kualitas dan keselamatan konstruksi. Sayangnya, pengawasan tersebut diduga lemah, sehingga kontraktor bebas melakukan praktik yang merugikan kualitas bangunan.

“Penggunaan dana hampir Rp 5 miliar itu bukan angka kecil. Seharusnya pengelola proyek bekerja dengan profesional dan transparan. Jika ditemukan penyimpangan, maka sudah seharusnya pihak Inspektorat dan BKD Indramayu turun tangan untuk mengaudit proyek ini,” tegas Ciswanto, SH.

Masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kualitas jembatan yang telah dibangun. Beberapa warga menyatakan bahwa jembatan yang tidak dikerjakan sesuai standar akan membahayakan pengguna jalan, terutama kendaraan besar yang melintas setiap hari. Jika kerusakan semakin parah, maka jembatan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Berbagai elemen masyarakat berharap agar instansi terkait, seperti Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu, segera melakukan audit terhadap proyek ini. Selain itu, pihak penegak hukum juga diharapkan turun tangan untuk menyelidiki potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

“Pembangunan infrastruktur itu investasi jangka panjang. Jangan sampai proyek ini dikerjakan asal-asalan, sementara masyarakat yang dirugikan. Jika ada penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga Desa Drunten Wetan.

Kasus ini semakin memperkuat desakan masyarakat akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur. Selain itu, peran pengawasan dari instansi terkait juga harus diperkuat agar kasus serupa tidak terjadi di proyek pembangunan lainnya.

Sebagai salah satu infrastruktur strategis, Jembatan Kali Prawan 2 diharapkan dapat menunjang konektivitas dan mobilitas masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. Namun, dengan adanya dugaan pengerjaan asal-asalan, tujuan tersebut dikhawatirkan tidak tercapai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Indramayu maupun kontraktor pelaksana, CV. Rifqi Firdaus. Pihak media masih berupaya mengonfirmasi terkait dugaan penyimpangan yang telah diungkapkan oleh LSM Bagaspati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *