Putusan Proses Dismisal Pilwu Indramayu Siap Diketok! PTUN Bandung Segera Tentukan Langkah Hukum Lanjutan

Bandung # Sidang Proses Dismisal terkait sengketa Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Kabupaten Indramayu Tahun 2025 memasuki babak krusial. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menegaskan bahwa putusan akan disampaikan dalam pekan ini melalui sistem E-Court Mahkamah Agung.

Sidang yang digelar pada 1 Desember 2025 pukul 13.00 WIB itu menghadirkan Penggugat H. Wiyadi serta kuasa hukumnya, Advokat H. Dudung Badrun, SH., MH.

Fokus Sidang: Layak atau Tidaknya Perkara Dilanjutkan

Pada tahap Dismisal, Majelis Hakim hanya memeriksa kelayakan gugatan untuk masuk ke pokok perkara — apakah memenuhi syarat administrasi, kompetensi absolut, dan batas waktu pengajuan.

Dua poin yang diuji Majelis dalam perkara ini:

Poin Pemeriksaan : Penjelasan dalam Sidang
Objek Sengketa : Keputusan Panitia Pilwu Indramayu No. 400.10.2/01/SK/2025
Upaya Administratif : Apakah Banding Administrasi cukup waktu sebelum gugatan ke PTUN diajukan

Hakim mempertanyakan kenapa gugatan diajukan cepat tanpa menunggu 10 hari masa respons banding administrasi.

Kuasa Hukum: “Ada Situasi Hukum yang Tidak Normal!”

Menjawab hal itu, Dudung menegaskan bahwa Pilwu 2025 berjalan dalam kondisi anomali regulasi yang tidak memberikan kepastian hukum bagi peserta.

Menurutnya, Perbup No. 30/2025 dan No. 47/2025 dianggap lahir tanpa dasar peraturan yang memadai dari Undang-Undang Desa yang terbaru.

“Karena hak warga harus dilindungi, kami tidak bisa membiarkan keadaan ini berjalan tanpa kepastian hukum,” ucap Dudung tegas.

Harapan Penggugat: Pilwu Sehat, Demokrasi Desa Terjaga

Penggugat H. Wiyadi berharap proses hukum dapat menjadi jalan memperbaiki penyelenggaraan demokrasi tingkat desa agar tidak merugikan peserta yang memiliki hak politik.

Sidang ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pilwu di Indramayu.

Putusan Minggu Ini Menjadi Penentu Arah Perkara

Jika Majelis menyatakan gugatan memenuhi syarat, proses akan berlanjut ke persidangan pokok perkara dengan pemeriksaan bukti dan saksi.

Namun jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, perkara akan ditolak pada tahap ini dan tidak diperiksa lebih jauh.

“Kami siap mengikuti apa pun putusan Majelis Hakim, karena proses hukum harus menjadi pegangan kita bersama,” pungkas Dudung.

Keputusan resmi akan terbit pekan ini melalui E-Court Mahkamah Agung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *